MALANG, KOMPAS.com - Polres Malang menetapkan anak Kepala Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial Y (30), sebagai tersangka akibat menggelar pesta dangdutan saat pelaksanaan PPKM level 4.
Kapolres Malang AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan, kasus itu sudah pada tahap penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Penyidikan, kita lengkapi bekas-berkasnya. Setelah lengkap berkasnya kita limpahkan ke kejaksaan," kata Bagoes dalam keterangannya yang diterima Kompas.com, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Video Dangdutan Anak Kades di Malang Viral, Sudah Ditangani Polisi
Y disangka melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta dangdutan yang memicu kerumunan saat Kabupaten Malang sedang melaksanakan PPKM level 4 untuk pengendalian kasus Covid-19.
"Yang pertama, membuat kegiatan tanpa ada izin. Setelah itu kegiatan tersebut mengakibatkan kerumunan. Kita masih PPKM level 4 tidak boleh ada kerumunan karena penyebaran masih tinggi untuk wilayah Malang," katanya.
Meski begitu, Y tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Diketahui, sebuah video yang memperlihatkan gelaran dangdutan tanpa protokol kesehatan viral beredar di berbagai media sosial.
Baca juga: Wali Kota: PPKM Level Berapa Pun, Mal di Kota Malang Tetap Dibuka
Belakangan diketahui bahwa pesta itu berlangsung di Kabupaten Malang yang digelar anak Kades Gading, Suwito, pada 3 Agustus 2021.
Dalam video terlihat sepasang muda mudi yang sedang duet bernyanyi di atas panggung. Di dalam video juga tampak sejumlah orang di depan panggung tanpa memakai masker.
Sementara saat itu Kabupaten Malang sedang melaksanakan PPKM Level 4 yang merupakan perubahan dari PPKM Darurat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.