KOMPAS.com - Riyanti tak pernah menyangka jika ceceraan darah yang ia temukan di dekat sumur belakang rumahnya menjadi jawaban keberadaan dua putrinya, Dira Fani Anjani (20) dan DK (12) yang hilang sejak Senin (6/9/2021) malam.
Ceceran darah tersebut ditemukan Riyanti pada Selasa (7/9/2021).
Riyanti dan suaminya, Ismanto mengetahui dua anaknya tak ada di dalam rumah setelah pulang dari menjaga warung kopinya pada Senin malam.
Selain Dira dan DK, mobil keluarga yang biasa parkir di halaman rumah juga menghilang.
Baca juga: Mengungkap Kematian 2 Bersaudara di Dalam Sumur di Sidoarjo
Dari aplikasi pelacak, Riyanti mengetahui jika mobil miliknya berada di wilayah Tambakrejo, Sidoarjo.
Kecemasan Riyanti dan suaminya terjawab saat Dira dan adiknya, DK ditemukan tak bernyawa di sumur yang ada di belakang rumah mereka.
Evakuasi mayat Dira dan DK membutuhkan waktu cukup lama.
Petugas gabungan dari polisi dan pemadam kebakaran harus mengeluarkan air sumur telebih dahulu sebelum mengangkat dua mayat kakak beradik tersebut.
Tak sampai 24 jam petugas berhasil menangkap pelaku pembunuhan di sebuah penginapan di Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Ia adalah Heru Erwanto (25), warga Kediri yang bekerja sebagai sopir rental. Ia diketahui kos di daerah Sedai.
Diduga Heru nekat membunuh kakak adik tersebut karena cintanya tak ditolak oleh Dira yang tercatat sebagai mahasiswi keperawatan.
Baca juga: Berawal Temuan Darah di Belakang Rumah, Kakak Adik di Sidoarjo Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Hari itu, Senin (6/9/2021) Heru berniat untuk menemui Dira untuk mengungkapkan perasaannya. Ia pun menunggu perempuan pujaannya di salah satu warung kopi milik orang tua Dira.
Karena Dira tak kunjung datang, Heru memilih langsung bertamu ke rumah Dira di Desa Wedoro, Waru, Sidoarjo.
Setelah bertemu, Heru langsung memegang tangan Dira untuk mengajaknya bicara. Dira menolak dan berteriak hingga membuat Heru panik.
Pria 25 tahun itu kemudian membekap mulut Dira menggunakan tangan agar Dira tak mengeluarkan suara. Ia juga menarik korban ke dalam rumah.
Ternyata adik Dira, DK mendengar pertengkaran sang kakak dengan HE. Bocah 12 tahun tersebut kemudian keluar sambil membawa pisau dapur untuk menyelamatkan sang kakak.
Melihat hal tersebut, Heru mencoba merebut pisau sehingga sempat terjadi tarik menarik antara ia dengan DK.
Setelah merebut pisau dari tangan DK, Heru menyerang bocah 12 tahun tersebut hingga terluka dan tewas karena terlalu banyak mengeluarkan darah.
Melihat adiknya terkapar, Dira semakin histeris. Heru pun makin panik hingga ia menganiaya gadis yang ia cintai hingga tewas.
Baca juga: Pembunuh Kakak Beradik di Sidoarjo Gasak Laptop dan HP Korban Usai Lakukan Aksinya
Sebelum ditenggelamkan, pelaku mengikat batu di kaki kedua korban sebagai pemberat agar tidak mengapung ke permukaan.
Sumur tersebut berkedalaman antara 5-6 meter. Selain menenggelamkan dua korban, Heru berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah yang tercecer di lantai dengan sarung warna hijau.
Menurut Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, dari hasil penelusuran, petugas juga menemukan helm milik korban di dalam sumur.
Baca juga: Berusaha Lari Saat Dikepung Polisi, Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ditembak
"Sumur itu sekitar 5-6 meter kedalamannya, setelah dilakukan penelusuran dengan lampu senter, terlihatlah helm milik korban warna hitam itu. Ternyata pelaku setelah memasukkan jenazah juga memasukkan pakaian korban ke dalam sumur agar tidak terlihat langsung," beber Wahyu.
Setelah melakukan aksinya, Heru membawa laptop, empat ponsel berbagai merek dan satu unit mobil Sigra yang semuanya adalah milik korban.
Iswanto dan Riyanti sendiri dikenal sebagai keluarga yang memiliki jiwa sosial yang tinggi. Mereka juga tak pernah absen bergotong royong. Sang ayah bekerja di salah satu pabrik di Sidoarjo dan ibunya memiliki warung kopi.
Baca juga: Pembunuh Kakak-beradik di Sidoarjo Ikat Kaki Korban Pakai Batu, Lalu Ditenggelamkan ke Sumur
Menurut ketua RT setempat, Maskur Hamidi. Dira juga mengajar ngaji di salah satu TPQ di dekat rumah mereka setiap sore.
"Nah, kalau pagi yang jaga warkopnya itu istri, kalau ayahnya ini pas sepulang dari kerjanya," kata dia.
Kini Heru ditahan di Mapolreta Sidoarja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 338, 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Ia juga dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muchlis | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.