SANGGAU, KOMPAS.com – Seorang guru honorer sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggu, Kalimantan Barat (Kalbar), berinisial AN (33), ditangkap polisi.
AN diduga telah menyetubuhi dua siswinya masing-masing berusia 14 dan 15 tahun sebanyak empat kali.
“Tersangka AN telah kita tangkap untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan saat dihubungi, Selasa (7/9/2021).
Baca juga: Pria di Bali Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Anak Angkat hingga Hamil
Menurut Ade, modus tersangka melakukan perbuatan bejatnya dengan menjanjikan bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan persetubuhan.
“Hasil pemeriksaan sementara tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali berturut-turut di gudang asrama putri dan ruang guru,” ujar Ade.
Selain itu, lanjut Ade, kedua korban juga diduga diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika menceritakan perbuatan tersebut pada keluarga.
“Terkait dugaan adanya bentuk kekerasan dan ancaman yang dilakukan pelaku kepada kedua korban masih kami dalami,” ucap Ade.
Baca juga: Setubuhi Teman Anaknya hingga Hamil, Pria di Kebumen Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, tegas Ade, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu baju motif bunga, satu celana panjang motif boneka, satu pakaian dalam warna ungu, dan satu buah pakaian dalam warna merah.
“Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sanggau,” tutup Ade.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.