Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pesta Ultah Selebgram di Makassar, Seorang Tamu Undangan Umumkan Dirinya Positif Covid-19

Kompas.com - 07/09/2021, 10:40 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pascapesta ulang tahun selebgram Makassar sekaligus pemilik skincare berinisial SD di The Culture Club, Minggu (28/8/2021) lalu, seorang tamu undangan mengumumkan dirinya positif Covid-19.

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar, Iqbal Asnan yang dikonfirmasi, Selasa (7/9/2021) mengatakan, tamu undangan itu mengumumkan dirinya positif Covid-19 lewat akun media sosialnya.

“Nah ini yang kita tidak inginkan. Makanya sekarang kami meminta seluruh tamu undangan ultah selebgram Sartika Diman agar memeriksakan dirinya secara mandiri dengan swab PCR," katanya.

Baca juga: Selebgram Makassar Gelar Pesta Ultah Saat PPKM, Tamu yang Datang Dilarang Bawa Kamera

 

Ia pun meminta kepada selebgram SD agar menyerahkan daftar tamu undangan yang hadir agar bisa dipantau. 

Iqbal menuturkan, jika tamu ultah selebgram SD mendapat kendala untuk pemeriksaan swab PCR agar melaporkan diri.

Nantinya, Pemerintah Kota Makassar akan membantu memfasilitasi pemeriksaan kesehatan mereka.

“Jika tamu ultah selebgram itu terkendala pemeriksaan agar segera melapor dan nanti kita akan membantu memfasilitasinya. Yang penting, merek bisa diketahui sehat atau tidak dan tidak juga menyebarkan virus kepada orang lain dengan cara berkeliaran,” jelas Iqbal.

Baca juga: Satgas Raika Segel Tempat Pesta Ulang Tahun Selebgram Makassar

Saat ditanya soal proses hukum pelanggaran protokol kesehatan selebgram Sartika Diman, Iqbal mengungkapkan belum sampai tahap proses penegakan hukum.

Pihaknya hanya proses penegakan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Wali Kota Makassar.

“Belum sampai proses penegakan hukum. Kalau proses penegakan hukum, itu ditangani aparat kepolisian. Kita hanya sampai pada proses penegakan aturan PPKM Wali Kota Makassar,” tuturnya.

Iqbal menambahkan, selebgram SD telah meminta maaf kepada pemerintah dan seluruh masyarakat melalui akun media sosialnya.

Dia mengakui telah melakukan kesalahan dan tidak akan melakukan perbuatannya yang melanggar aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, selebgram Makassar sekaligus pemilik skincare SD menggelar pesta ulang tahunnya, Minggu (28/8/2021) lalu.

Bahkan, Satuan Tugas Pengurai Keramaian (Satgas Raika) membubarkan pesta ulang tahun tersebut dan menyegel tempat pesta The Culture Club yang dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Level 4 di Kota Makassar. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com