MAKASSAR, KOMPAS.com– Satuan Tugas Pengurai Keramaian (Satgas Raika) menyegel tempat pesta ulang tahun selebgram Makassar berinsial SD.
Penyegelan tersebut dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Level 4 Kota Makassar.
“Kita tidak pandang bulu dalam melakukan penindakan, demi menyelamatkan nyawa banyak orang. Ini sudah sesuai dengan surat edaran Wali Kota, terkait perpanjangan PPKM,” ujar Plt Satpol PP Kota Makassar Iqbal Asnan kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).
Baca juga: Selebgram Herlin Kenza dan Pemilik Toko yang Timbulkan Kerumunan di Aceh Jadi Tersangka
SD yang juga pemilik skincare ini menggelar pesta ulang tahun di The Culture Club, Jl Gontang Raya, Kecamatan Tamalate, Makassar, Minggu (29/8/2021) malam.
“Kami mendapat laporan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bahwa ada pesta ulang tahun. Aturannya tidak boleh bawa kamera, dan menggunakan gaun warna hijau. Jadi saya perintahkan Raika Kecamatan Tamalate, karena kita prioritaskan pengetatan wilayah,” ungkapnya.
Setelah Ketua Satgas Raika Tamalate tiba di lokasi, lanjut Iqbal, Satgas Raika kemudian mengimbau agar pesta dibubarkan.
Pihak pelaksana bersikap kooperatif dengan langsung menghentikan acara.
Iqbal menambahkan, Satpol PP akan membubarkan segala bentuk acara yang melanggar prokes.
Baca juga: Buntut Kerumunan Selebgram di Pasar Aceh, Polisi Periksa 8 Orang Termasuk Pemilik Toko
Semua tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan melanggar aturan PPKM Level 4 akan bernasib sama seperti The Culture Club.
“Pendekatan yang dilakukan Ketua Satgas Raika Tamalate akhirnya berhasil membubarkan kegiatan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.