Dari hasil temuannya, Mbak Tatiek sapaan akrabnya itu memperoleh informasi bahwa kejadian dugaan kekerasan di salah satu kamar pondok putra itu terjadi pada Minggu (5/9/2021) dini hari.
Kejadian dipicu kekesalan pengurus pondok karena anak-anak belum juga tidur,padahal waktu sudah malam.
Ketika diingatkan, jawaban anak-anak membuat emosi pengurus sehingga memicu amarahnya dan puncaknya terjadilah kekerasan fisik terhadap anak.
"Apa pun kesalahan anak, kalau pengurus sampai menganiaya tetap itu pelanggaran hukum," ujar Tatiek.
Baca juga: Perjalanan Kasus Ipda JSB, Kapolsek yang Mabuk dan Aniaya Warga, Disanksi Penjara 14 Hari
Menurut Tatiek, santri yang dititipkan di pondok adalah amanah dari wali santri yang wajib dijaga oleh pengurus.
Semestinya ada aturan di lingkungan pondok,yang hukumannya hasil dari mufakat antara pihak pengurus dan wali santri,sehingga ketika terjadi pelanggaran sifatnya untuk mendidk anak.
"Apapun itu, tindakan kekerasan tidak bisa dibenarkan. Kekerasan di usia dini akan berimbas ke psikis anak di kemudian hari,"kata Tatiek.
Baca juga: Kronologi Anggota DPRD Cekcok dengan Istri Siri di Kafe, Dipergoki Video Call Berujung Penganiayaan
Terkait kejadian penganiayaan tersebut, pelaku sudah diamankan oleh aparat Polres Demak untuk dimintai keterangan.
"Korban sudah dilakukan pemeriksaan dan pelaku sudah diamankan di Mapolres Demak," kata Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono melalui pesan WhatsApp.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.