KUPANG, KOMPAS.com - Kapolsek Rote Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda JSB, yang melakukan penganiayaan terhadap seorang warga telah menjalani sidang pelanggaran disiplin Polri.
Bukan hanya menganiaya, Kapolsek yang saat itu tengah mabuk juga mengeluarkan senjata serta mengancam menembak warga.
Adapun, sidang pelanggaran disiplin Polri yang dipimpin Wakil Kapolres Rote Ndao Kompol I Nyoman Surya Wiryawan itu berlangsung Sabtu (28/8/2021) pekan lalu.
Kasubag Humas Polres Rote Ndao Aiptu Anam Nurcahyo, mengatakan, hasil keputusan, JSB dihukum menjalani tahanan di dalam sel.
"Hukumannya penempatan khusus alias disel selama 14 hari di Mapolres Rote Ndao," ujar Anam, kepada Kompas.com, Jumat (3/9/2021).
Baca juga: Soal Kasus Kapolsek Aniaya Warga, Polres Rote Ndao: Masih Proses Pelanggaran Disiplin
Dicopot dari jabatan
Anam juga memastikan, JSB telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Rote Barat Daya.
Sedangkan untuk unsur pidana, hingga saat ini korban tidak melapor, karena sudah dilakukan mediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan.
"Namun, untuk pelanggaran disiplin Polri tetap diproses dan hasilnya 14 hari ditahan di sel," kata Anam.
Anam berharap, kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri khususnya Polres Rote Ndao, agar tidak mengikuti pelanggaran yang sudah dilakukan oleh Ipda JSB.
"Karena akan mencoreng nama institusi, pribadi dan keluarga," kata dia.
Baca juga: Besok, Kapolsek Penganiaya Warga di NTT Jalani Sidang Pelanggaran Disiplin