Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saiful Mahdi, Dosen Universitas Syiah Kuala yang Kena UU ITE, Kritik di WA Berujung Penjara

Kompas.com - 04/09/2021, 16:14 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Khairina

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com -- Tegar, sikap itu yang ditunjukkan Dian Rubiyanti, saat mengantarkan suaminya Saiful Mahdi ke Lapas Kelas IIA  di kawasan Lambaro, Aceh Besar.

Dan setelah itu, ia belum bisa menemui suaminya karena harus menjalani isolasi di lapas.

“Barusan saya ke Lapas, dan tidak bisa bertemu dengan Pak Saiful, saya hanya bertemu petugas sipir saja untuk mengantarkan baju beliau, Pak Saiful untuk saat ini masih dikarantina karena ini adalah prosedur di masa pandemi saat ini,” jelas Dian kepada Kompas.com melalui saluran telpon selulernya, Sabtu (4/9/2021).

Baca juga: Kasus Grup WhatsApp, Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Dosen Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Dr Saiful Mahdi, resmi menjalani eksekusi putusan vonis terhadap dirinya. 

Dia akan menjalani hukuman penjara tiga bulan di Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, akibat perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai menandatangani berita acara eksekusi di Kejari Banda Aceh, Saiful Mahdi didampingi istrinya dan pengacara dari LBH Banda Aceh, dibawa ke Lapas Kelas IIA Lambaro untuk menjalani hukuman penjara tiga bulan. 

Saiful Mahdi menjalani masa tahanan setelah pengajuan kasasi ditolak Mahkamah Agung (MA) atau menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, yakni tiga bulan penjara.

“Ini dilakukan Pak Saiful selaku warga negara yang memang harus mematuhi hukum, karena kasasinya ditolak, maka kami menjalani apa yang sudah diputuskan pengadilan, ini bukan bentuk dari kekalahan, melainkan kepatuhan sebagai warga negara,” ujar Dian.

Kendati demikian, sebut Dian, ia dan pihak pengacara dari LBH Banda Aceh, serta didukung oleh lembaga charge.org, kini sedang mengurus berkas dan persyaratan untuk pengajuan amnesti kepada Presiden Joko Widodo.

“ Kalau secara pribadi, kami ikhlas menjalankan putusan pengadilan ini, namun secara kredibilitas seorang pengajar, hal ini dilakukan agar kedepannya tak ada hal buruk yang melekat pada integritas Pak Saiful selaku pengajar,” sebut Dian.

Baca juga: Duduk Perkara Dosen Unsyiah Saiful Mahdi Dikriminalisasi Usai Kritik Kampus

Difasilitasi oleh lembaga Change.org, Dian pun mengaku sudah bierkomunikasi langsung dengan Kementrian Polhukam dan menceritakan kronologis kasus Saiful Mahdi.

“Jumat malam, saya sudah berkomunikasi dengan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dan komunikasi berjalan baik," jelas ibu dari empat orang anak ini.

Selain itu, menurut Dian, memang disarankan juga untuk mengajukan beberapa alternatif lain yang bisa ditempuh yakni Peninjauan kembali (PK) atau pengajuan grasi dan amnesti kepada Presiden, dan kami mencoba akan mengajukan amnesti itu.

Sementara itu, Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul mengatakan, aktivitas Saiful Mahdi selaku pengajar di Universitas Syiah Kuala (USK) tetap akan bisa dilakukan secara daring dari Lapas.

“Kami sudah mengajukan hal tersebut dan Kepala Lapas sudah menyetujui untuk memberi fasilitasnya, kini akan diselesaikan syarat-syarat adiministrasinya, tapi yang jelas Pak Saiful tetap bisa mengajar secara daring dari Lapas,” kata Saiful.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Sejarah dan Makna Lambang Tut Wuri Handayani atau Logo Kemendikbudristek

Regional
Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Abu Vulkanik Gunung Ruang Selimuti Bandara Sam Ratulangi Manado

Regional
3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

3 Hari Dicari, Penambang yang Tertimbun Galian Batubara Belum Ditemukan

Regional
Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Cerita Penumpang Pesawat Terdampak Penutupan Bandara Sam Ratulangi, Terancam Tak Bisa Liburan ke Luar Negeri

Regional
Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Gempa M 5,5 Terjadi di Halmahera Barat, Tak Berisiko Tsunami

Regional
Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Dimas Tewas Dianiaya Sesama Tahanan di Pekanbaru, 5 Orang Jadi Tersangka

Regional
Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Mantan Wakil Gubernur Maluku Daftar Cagub di PDI-P

Regional
Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Pekanbaru Siap Gelar Rakerwil I Apeksi 2024, Pj Walkot Muflihun: Persiapan Sudah Tuntas

Regional
Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Demo di Banjarnegara Ricuh, Fasum Rusak, 2 Polisi Luka, Ini Pemicunya

Regional
Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Angka Stunting di Lamongan Turun Drastis, Bupati Yuhronur Efendi Paparkan Caranya

Regional
Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Kakek di Serang Banten Lecehkan Remaja Lalu Diunggah ke Medsos

Regional
Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Kunker ke NTB, Presiden Jokowi Akan Resmikan Jalan Inpres dan Bendungan Tiu Suntuk

Regional
Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Panen Padi Triwulan I-2024 di Lamongan Berhasil, Rata-rata 7,34 Ton Per Hektar

Regional
Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Gelar Halal Bihalal Bersama Jajarannya, Mas Dhito Sampaikan Ini ke Pegawai Pemkab Kediri

Regional
Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Anggota Keluarga Jayabaya Kembali Daftar Bacabup Lebak lewat PDI-P dan Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com