YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Yogyakarta menerbitkan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik untuk dua orang transgender.
Sebanyak dua orang itu merupakan bagian dari tujuh transgender di Kota Yogyakarta yang mengajukan pembuatan KTP elektronik.
Sebanyak tujuh orang itu berasal dari komunitas di Kota Yogyakarta.
Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Bram Prasetyo mengatakan, proses pengajuan KTP elektronik bagi transgender tidak jauh berbeda.
Baca juga: Sejak 2 Agustus, Disdukcapil Kota Tangerang Terbitkan 17 e-KTP untuk Transgender
Mereka awalnya diminta mengurus Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu di tingkat provinsi.
“Jadi pertama yang bersangkutan dari komunitas itu mengajukan data mereka yang mau mengurus NIK ke provinsi. Data itu dikirim ke provinsi dan provinsi menyerahkan ke kabupaten kota untuk menindaklanjuti,” kata Bram saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Setelah NIK diajukan, Dinas Dukcapil Yogyakarta kemudian memverifikasinya.
Menurut Bram, KTP elektronik untuk transgender tidak berbeda dengan versi yang sudah beredar di masyarakat.
“Untuk jenisnya tidak ada perbedaan antara transgender dan lainnya status jenis kelaminnya tetap laki-laki (sebaliknya),” ujar dia.
Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perubahan Identitas KTP untuk Transgender Dibuka di Jakbar
Dalam pengurusan KTP elektronik, transgender harus memenuhi beberapa syarat.
Di antaranya adalah surat pengantar dari RT dan Rw setempat, Surat Pertanggungjawaban Mutlak tidak memiliki dokumen kependudukan, Surat Pertanggungjawaban Mutlak dari komunitas dan pendamping bahwa pendamping bersedia transgender masuk ke kartu keluarganya.
“Sebetulnya tanpa ikut komunitas kalau ada transpuan yang tempat tinggal di Yogyakarta bisa melakukan permohonan sendiri. Tetap bisa tanpa komunitas penanggung jawab siapapun bisa dari keluarga, orang lain, yang penting penanggung jawab bertanggung jawab atas data orang tersebut,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.