KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin bersama Kapolres Bogor AKBP Harun sepakat melaksanakan uji coba pemberlakuan sistem ganjil genap di jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Kami sepakati untuk uji coba ganjil genap mulai akhir pekan ini selama dua pekan pada Jumat, Sabtu, dan Minggu," kata Kapolres Harun usai rapat evaluasi penanganan lalu lintas Jalur Puncak di Pendopo Bupati Bogor, seperti dikutip dari Antara, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Polisi Pertimbangkan Opsi Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor
Menurut dia, aturan ganjil genap tersebut berlaku bagi semua jenis kendaraan dan semua jenis pelat nomor yang melintas di jalur Puncak.
Ia memperkirakan, ada sekitar tujuh persimpangan yang menjadi fokus petugas dalam pengawasan ganjil genap.
"Pengecualiannya hanya untuk kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, bahan bakar, angkot dan pengangkut logistik," kata Harun.
Baca juga: Jalur Puncak Macet Lagi, Polres Bogor Siap Terapkan Ganjil Genap
Harun menyebutkan, opsi ganjil genap dilakukan untuk meminimalisasi kepadatan kendaraan di wilayah selatan Kabupaten Bogor itu, seperti yang terjadi pada 28-29 Agustus 2021.
Kepadatan lalu lintas terjadi usai penurunan status Kabupaten Bogor dari level 4 ke level 3 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Terjadi peningkatan jumlah kendaraan di kawasan Puncak hingga 40 persen atau sekitar 38.000 kendaraan.
Sementara itu, Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, apabila uji coba rekayasa lalu lintas tersebut ampuh menangani kepadatan kendaraan, maka pihaknya akan menyiapkan payung hukum untuk penguatan aturan dalam jangka panjang.
"Kita uji coba dulu, kita lihat respons masyarakat. Kalau mengarah pada perbaikan, kita akan minta payung hukumnya. Uji coba juga sambil sosialisasi," ujar Ade.
Ade Yasin menegaskan bahwa selain harus mematuhi aturan ganjil genap, pengendara yang hendak menuju kawasan Puncak juga wajib menunjukkan bukti bahwa mereka sudah divaksin.
"Harus sudah terdaftar di aplikasi PeduliLindungi. Karena kita masuk wilayah aglomerasi, jadi surat swab atau antigen tidak lagi berlaku. Tapi harus bawa surat bukti vaksin," kata Ade Yasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.