Baca juga: Belajar Tatap Muka Segera Digelar di Sejumlah Kota, Ini Daftar dan Syaratnya
AS segera digelandang ke Polresta Surakarta untuk dimintai keterangan.
Menurut Djuhandi, AS ternyata pernah terjerat kasus serupa pada Oktobe 2017.
"Bentuk ancaman secara detail masih dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim Surakarta dan untuk tiga orang korban masih pendalaman," katanya.
Baca juga: Terduga Pemeras 3 Pejabat Pemkot Solo Ditangkap, Mengaku Orang Dekat Eks Walkot FX Rudy
Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara maksimal sembilan tahun.
(Penulis: Kontributor Semarang, Riska Farasonalia | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.