Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Curi Kayu Manis Terancam 5 Tahun Penjara, LBH Semarang: Cederai Rasa Keadilan

Kompas.com - 27/08/2021, 05:45 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang menyoroti kasus dua warga Kabupaten Magelang yang terancam pidana penjara maksimal sampai 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar hanya karena mencuri kayu manis.

Ancaman hukuman tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat karena tak sebanding dengan dampak perbuatannya.

Menurutnya, apabila dilihat secara struktural, kedua warga mengaku terpaksa memanen kayu manis karena terdesak kebutuhan hidup.

"Jika mereka adalah warga yang tinggal di pinggir hutan tentu negara harus bertanggung jawab, mereka miskin dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup di tengah melimpahnya sumber daya alam yang ada," kata Direktur LBH Semarang, Eti Oktaviani, kepada Kompas.com, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: 2 Warga Magelang Terancam 5 Tahun Penjara karena Curi Kayu Manis Milik Perhutani

Eti beranggapan, hukuman yang disangkakan sudah mencederai rasa keadilan rakyat jika dibandingkan dengan hukuman para koruptor.

Terlebih kerugian yang ditimbulkan koruptor jauh lebih besar ketimbang warga pencuri kayu manis.

"Korupsi tidak hanya akan merugikan keuangan negara tapi juga akan berdampak secara sistematis terhadap sektor lain," jelasnya.

"Harusnya koruptor dihukum lebih berat. Sedangkan TM dan NA, mereka sedang dalam kondisi terdesak untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ujarnya.

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki: Tuntutan Ringan, Potongan Hukuman, dan Penundaan Eksekusi

Kedua warga yang ditetapkan tersangka itu dijerat pasal 26 ke-19, pasal 78 jo pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja tentang Perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

"TM dan NA ini dituduh memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat yang berwenang; (Pasal 50 ayat (2) huruf C) kemudian di-juncto-kan dengan pasal 78 dengan ancaman pidana paling lama penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 3,5 miliar," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

4.500 Kader Semarakkan Jambore PKK Tingkat Kota Pekanbaru, Tampilkan Inovasi Kartini Masa Kini

Regional
Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Dua Truk Tabrakan di Jalan Lintas Sumatera akibat Jalan Berlubang

Regional
9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

9 Wisatawan di Gunungkidul Tersengat Ubur-ubur yang Mendadak Muncul

Regional
Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Mengenal NBDI, Madrasah Peradaban Perempuan Hebat Sasak

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com