Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Hina AHY dan SBY, Oknum ASN Dilaporkan ke Polisi, Kader Demokrat: Postingannya Memperburuk Citra Partai Kami

Kompas.com - 24/08/2021, 18:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - FH, salah satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lamongan, Jawa Timur dilaporkan ke polisi oleh sejumlah kader Partai Demokrat pada Selasa (24/8/2021).

Laporan dilakukan karena status yang ditulis FH di media sosial Facebook dinilai menghina Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) beserta Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Wakil Sekretaris DPC PD Lamongan Sugeng Santos mengatakan FH diduga telah menulis status yang menghina SBY dan AHY pada tanggal 11 dan 16 Agustus 2021.

"Karena tulisan yang dibuat oleh pemilik akun Facebook tersebut, kami anggap dapat memecah kesatuan dan persatuan anak bangsa," kata Santos, Selasa

Saat melapor ke polisi, para kader Partai Demokrat tersebut menyertakan bukti unggahan status yang ditulis oleh oleh FH.

Baca juga: Dinilai Hina AHY dan SBY, Kader Demokrat Laporkan Oknum ASN ke Polisi

Kader Demokrat sempat datangi Inspektorat Pemkab

Menurut Sugeng, FH juga pernah menulis hal yang memperburuk citra Partai Demokrat pada tahun 2020.

Saat itu pihaknya sempat memberi peringatan kepada pemilik akun Facebook. Namun peringatan tersebut tak dihiraukan, lantaran pemilik akun kembali mengulangi perbuatan yang sama.

"Pada tahun 2020, yang bersangkutan juga sempat membuat postingan yang kami anggap dapat memperburuk citra partai kami. Sudah kami peringatkan, tapi yang bersangkutan kembali mengulangi. Akhirnya, kami kader Demokrat melaporkan kasus ini ke polisi," ucap dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melandai, Dinkes Lamongan: Saat Ini, BOR Rumah Sakit Tercatat 11 Persen

Sugeng mengatakan sebelum membuat laporan ke polisi, pihaknya sempat mendatangi Inspektorat Pemkab Lamongan.

Mereka memebuat laporan ke inspektorat karena diduga pemilik akun tersebut berstatus PNS.

Dugaan pelanggaran UU ITE

Ahmad Umar Buwang selaku kuasa hukum pelapor mengatakan, pemilik akun Facebook tersebut terancam melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Termasuk Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Ketika Eks Napi Terorisme dan Keluarga Ikut Vaksinasi Covid-19 di Lamongan, Dikunjungi Kepala BNPT

"Siapa dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," tutur Buwang.

Laporan para kader Partai Demokrat tersebut diterima oleh anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamongan.

Namun pihak kepolisian masih belum berkenan memberikan keterangan resmi karena masih menunggu hasil dari pendalaman kasus.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Wujudkan SDM Unggul, Gubernur Kalteng Sugianto Luncurkan Berbagai Program Pendidikan

Regional
Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Terjatuh Saat Jual Babi di Pasar, Seorang Petani di Sikka Meninggal

Regional
Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan 'Contraflow'

Jalan Pantura Demak-Kudus Tersendat Lagi, Polisi Belakukan "Contraflow"

Regional
Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Berencana Kuras Isi Minimarket, Komplotan Bandit sampai Sewa Mobil untuk Kabur

Regional
Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Istri Mantan Bupati Ikut Ramaikan Bursa Pilkada Banyumas

Regional
Video Viral Pendaki Nyalakan 'Flare' di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Video Viral Pendaki Nyalakan "Flare" di Gunung Andong, Pengelola Merasa Kecolongan

Regional
Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Curhat Anak Korban Pembunuhan yang Mayatnya Disimpan Dalam Koper di Cikarang

Regional
Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Korupsi Modal Bank, Mantan Kepala Bappeda Bireuen Divonis 3 Tahun Penjara

Regional
Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Ratusan Polisi Dikerahkan Amankan Krui World Surf 2024

Regional
Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Eks Ketua DPRD Kota Semarang Jadi yang Pertama Ambil Formulir Pilkada di PDI-P

Regional
Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Oknum Petugas Bea Cukai Ketapang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Ekor Burung Dilindungi

Regional
Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Terbongkar, Aksi Pelecehan Seksual Guru terhadap Anak 15 Tahun

Regional
Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Gugatan Wanprestasi ke Gibran Ditolak Hakim, Almas Tak Akan Banding

Regional
Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Citilink Awali Pelayanan di Bandara Rendani dengan Pesawat Cargo Airbus 320 Rute Manokwari-Jakarta

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com