PPKM diperpanjang, status PPKM diturunkan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.
Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Jokowi mengatakan, total ada 51 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini berstatus level 4. Jumlah tersebut berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten atau kota.
Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.
Kemudian, masih di Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.
Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun, dari 11 menjadi 7 provinsi. Kemudian, dari 132 kabupaten atau kota yang semula level 4 jumlahnya turun menjadi 104.
Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.
Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.
"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan," kata Jokowi.
Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021, dalam PPKM level 3 dimungkinkan untuk menggelar pendidikan tatap mula dengan kapasitas maksimal kelas 50 persen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.