Salin Artikel

Bandung Kini PPKM Level 3, Wali Kota Oded Pertimbangkan Buka Sekolah Tatap Muka

Pertimbangan tersebut dikarenakan  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bandung turun dari level 4 menjadi level 3.

Oded mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu dinamika yang terjadi selama pelaksanaan PPKM level 3 di Kota Bandung selama dua pekan ke depan.

"Kita tunggu 2 minggu," kata Oded saat ditemui di RW 08 Kelurahan Sarijadi, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut Oded menjelaskan, selain melihat naik turunnya potensi penyebaran covid-19 di Kota Bandung, waktu dua minggu juga dibutuhkan untuk melakukan kajian-kajian untuk membuka kembali pendidikan tatap muka meski kapasitas kelas tidak total.

"untuk menghadirkan regulasi pendidikan tatap muka harus komprehensif, harus lihat berbagai aspek. Beri kesempatan dua pekan yang akan datang beri kesempatan kami mengkaji pendidikan tatap muka untuk membuat Perwal dan mengkaji dengan seksama regulasi pusat seperti apa nantinya," tuturnya.

"Setiap mau mengeluarkan perwal baru, kita kaji dulu kebijakan di atasnya, di-combine dengan eksisting di lapangan seperti apa," sambungnya.

Dari aspirasi masyarakat yang diterimanya, Oded mengatakan rata-rata warga Kota Bandung sangat berharap pendidika  tatap muka segera digelar.

"Saya yakin semua orang mengharapkan pendidikan tatap muka cepat dilaksanakan. Karena kalau anak-anak kita belajar daring terus, belajar itu tidak hanya menjadi pintar, pembelajaran mengedukasi anak supaya jadi anak soleh dan solehah. Kalau ketemu guru-guru Insya Allah anak anak akan jadi soleh solehah. Tapi kalau daring begini, pintar saja mungkin bisa pintar, tapi interaksi sosial enggak ada. Idealnya memang harus tatap muka," tandasnya.


PPKM diperpanjang, status PPKM diturunkan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan itu diperpanjang selama 7 hari yakni 24-30 Agustus 2021.

Pada perpanjangan PPKM kali ini, status sejumlah daerah turun dari level 4 menjadi level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3, mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi, dikutip dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi mengatakan, total ada 51 kabupaten atau kota di Jawa-Bali yang kini berstatus level 4. Jumlah tersebut berkurang dari periode sebelumnya, yakni 67 kabupaten atau kota.

Sementara, daerah Jawa-Bali yang berada di level 3 bertambah dari 59 menjadi 67 kabupaten/kota.

Kemudian, masih di Jawa dan Bali, daerah yang berada di level 2 bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Adapun untuk luar Jawa-Bali, provinsi yang berada di level 4 turun, dari 11 menjadi 7 provinsi. Kemudian, dari 132 kabupaten atau kota yang semula level 4 jumlahnya turun menjadi 104.

Pada perpanjangan PPKM kali ini pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran. Misalnya, pembukaan tempat ibadah dengan maksimal jemaah 25 persen atau 30 orang.

Kemudian, restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitasi, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Selanjutnya, pusat perbelanjaan atau mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

"Pandemi Covid-19 belum selesai dan di beberapa negara saat ini sedang mengalami gelombang ketiga dengan penambahan kasus yang signifikan," kata Jokowi.

Sementara itu, dalam Inmendagri Nomor 35 tahun 2021, dalam PPKM level 3 dimungkinkan untuk menggelar pendidikan tatap mula dengan kapasitas maksimal kelas 50 persen.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/24/114027478/bandung-kini-ppkm-level-3-wali-kota-oded-pertimbangkan-buka-sekolah-tatap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke