"Kami siap membantu tim agar data dan harapan warga dusun benar-benar dilaksanakan secepatnya apapun keputusan ITDC," Kata Alamin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah NTB, Lalu Gita Ariadi mengatakan, komunikasi terakhir dengan ITDC memutuskan bahwa lokasi pemukiman ini masuk ke master plan kawasan barat yang merupakan mixing area sehingga ITDC menawarkan opsi tukar guling.
Namun hal ini akan 'diintenskan' dalam dua bulan ke depan untuk mencari opsi lain termasuk penundaan pembayaran lahan enclave asalkan ada komitmen sesuai keinginan warga yang disampaikan oleh Solidaritas Warga Intern Mandalika.
Baca juga: Kisah Sukani Penjual Sayur Keliling yang Terjebak di Dalam Sirkuit MotoGP Mandalika
Tim appraisal Polda, AKBP Awan Hariono mengatakan, seluruh lahan enclave sudah ada SK Bupati untuk dilakukan pembayaran.
Hanya saja karena terkendala anggaran, ITDC belum melakukan pembayaran sembari pihaknya memutakhirkan kembali data pemilik lahan yang ada khusus di dua dusun yakni Ujung Lauk dan Ebunut yang terletak didalam kawasan sirkuit.
ITDC mengklaim terdapat 48 lahan enclave ditiga bidang lahan enclave dan 11 bidang lahan HPL ITDC di dalam area Jalan Khusus Kawasan (JKK).
"Sesuai arahan gubernur kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah agar masalah ini cepat selesai," kata Awan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.