Adapun tersangka T Sharil selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu di UPT Jalan dan Jembatan Dinas BMBK di Binjai masih belum bisa ditahan karena terpapar Covid-19.
Penangkapan berawal dari proyek rehabilitasi/ pemeliharaan pada satuan kerja UPT jalan dan jembatan di wilayah Binjai-Langkat, pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi Provsu TA 2020 lalu.
Pada proyek itu, terdapat anggaran Rp 4,48 milliar dan mengalami perubahan karena pandemi Covid-19 menjadi Rp 2,49 milliar untuk pemeliharaan tujuh ruas jalan di Kabupaten Langkat, di antaranya Kecamatan Pangkalan Susu dan beberapa titik jalan di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dana yang dikorupsi mereka pada proyek pemeliharaan di tujuh titik jalan diduga mencapai Rp 1,9 miliar.
Dugaan penyelewengan dengan berbagai modus.
Mulai dari dugaan tidak sesuai volume, fiktif, hingga dokumen dimanipulasi. Bahkan pengerjaan yang dilakukan para tersangka diduga hanya 20 persen.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kadis: Perizinan Pemprov Sumut Ditangkap dan Dipenjarakan Jaksa Begitu Sampai di Bandara KNIA
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul: Kejari Langkat tidak Bisa Pastikan Apakah Kadis Perizinan Pemprov Sumut akan Kembalikan Uang Negara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.