Baca juga: Polisi Tangkap Paranormal di Bantul Mengaku Bisa Ubah Pecahan Rp 100 Jadi Rp 100.000
Dari pengakuan tersangka, ia baru pertama kali melakukan aksinya dan mengaku sebagai paranormal bisa membantu menjual tanah.
"Keterangan tersangka, ternyata saat menggandakan uang Rp 100 jadi Rp 100 ribu itu hanya kecepatan tangan dalam mengganti isi di dalam amplop," kata Ihsan.
Sementara itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan pidana kurungan maksimal 4 tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.