LAMPUNG, KOMPAS.com - Harimau berkaki buntung, "Kyai Batua" tetap direncanakan akan dilepasliarkan.
Kesimpulan ini diungkapkan Direktur Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Wiratno setelah mengunjungi Batua di kandang rehabilitasi di Lembaga Konservasi Lembah Hijau, Kamis (19/8/2021).
"Batua masih liar dan siap. Tetapi kami ingin satu tahapan lagi. Intinya dengan prinsip kehati-hatian dalam melakukan release (pelepasliaran)," kata Wiratno di lokasi rehabilitasi, Kamis.
Peninjauan langsung tersebut dilakukan bersama Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin yang membidangi lingkungan hidup dan kehutanan serta sejumlah pejabat BKSDA Bengkulu - Lampung.
Baca juga: Ini Kajian yang Jadi Dasar BKSDA Berani Lepasliarkan “Kyai Batua” Si Harimau Buntung
Tidak serta merta dilepas ke habitat asli, tapi dilepas dulu ke kandang habituasi
Wiratno menjelaskan, prinsip kehati-hatian itu adalah untuk menjamin Batua bisa bertahan hidup di alam liar.
Untuk itu, pihak kementerian tidak serta merta melepasliarkan Batua ke habitat aslinya seperti yang direncanakan sebelumnya.
Menurut Wiratno, pihaknya akan membuat kandang habituasi di dalam Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Resort Sukaraja.
Konsep kandang seluas 1 hektar ini direncanakan mengadopsi Suaka Rhino Sumatera (SRS) di Taman Nasional Way Kambas (TNWK).
"Sehingga (Batua) bisa berburu secara alami sebagai persiapan kembali ke hutan," kata Wiratno.
Butuh 10 bulan di kandang habituasi sebelum dilepasliarkan ke habitat asli
Menurut Wiratno, persiapan menuju alam liar di kandang habituasi ini sekitar enam sampai 10 bulan ke depan.
Jika setelah masa habituasi tersebut Batua dinyatakan layak, maka akan langsung dilepasliarkan ke alam.
Namun untuk saat ini, Batua masih dititipkan ke Lembaga Konservasi Lembah Hijau sekitar tiga sampai empat bulan.
"Sambil menunggu pembangunan kandang habituasi selesai, sekitar tiga hingga sampai empat bulan," kata Wiratno.
Baca juga: Harimau Berkaki Buntung Bakal Dilepasliarkan, Warga: Gimana Caranya Berburu? Lari Saja Susah
Komisi IV DPR RI setuju pelepasliaran Batua
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengatakan dia sangat menyetujui pelepasliaran Batua kembali ke habitatnya.
Tetapi, Sudin menegaskan, agar rencana pelepasliaran tidak dilakukan secara terburu-buru.
"Bukan dibatalkan, tetapi ditunda. Saya minta dievaluasi kembali," kata Sudin.
Oleh karena itu, dia menyarankan satu tahapan lagi sebelum Batua dinyatakan layak dilepasliarkan.
"Tadi ada solusi yakni membuat kandang habituasi di dalam kawasan. Nanti dievaluasi selama sembilan bulan hingga satu tahun," kata Sudin.
Jika selama masa evaluasi dan observasi di kandang habituasi itu Batua dinyatakan telah siap, maka akan dilepasliarkan.
"Jika sudah siap, layak, ya kita lepas liarkan. Tujuannya kehati-hatian," kata Sudin.
Hal ini melihat perilaku alami harimau sebagai karnivora.
Misalnya, saat birahi atau bertarung dengan pejantan lain dipastikan Batua akan kalah karena fisiknya yang hanya memiliki satu cakar.
"Atau ketika dia nggak dapat makan, maka mungkin nanti masuk kampung. Lalu warga yang ketakutan tentu membela diri, hingga menyebabkan hal yang tidak diinginkan," kata Sudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.