Penyelidikan daring hingga menyaru pembeli
Sebelum berhasil menangkap FD, pihak kepolisian sempat dihadapkan pada proses pengungkapan yang tidak mudah.
Diawali dengan penyelidikan daring, petugas menindaklanjutinya dengan menyaru sebagai pembeli.
Transaksi secara Cash on Delivery (COD) akhirnya disepakati di salah satu perumahan yang ada di Perumahan ABR Blok A, Gresik, 15 Juli 2021.
Pada saat itu, petugas memesan dua tabung oksigen dan akan diantar oleh jasa taksi online.
Begitu barang diterima, uang senilai Rp11 juta lantas dikirimkan kepada pelapak.
Setelah serangkaian proses yang membutuhkan tenaga ekstra, polisi kemudian berhasil menangkap FD.
Baca juga: Jerat Pinjol Ilegal, OJK Jateng dan DIY Perangi dengan Literasi
"Untuk saat ini masih satu pelaku (FD), tapi tidak menutup kemungkinan ada yang lain (pelaku lain), karena kami masih terus kembangkan kasus ini," ucap Arief.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak empat tabung oksigen, yang terdiri atas tiga tabung oksigen berukuran 1 meter kubik dan satu tabung oksigen 6 meter kubik.
Selain itu, barang bukti lain yang berhasil disita adalah uang tunai Rp 2,1 juta dan kartu ATM dengan saldo Rp 800.000.
Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 10 Huruf a Undang Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.