WONOGIRI, KOMPAS.com - Sebanyak 331 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) Non-guru di Kabupaten Wonogiri mengajukan sanggahan.
Dari hasil sanggahan, tercatat 17 pelamar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri yang semula tidak memenuhi syarat (TMS) akhirnya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
“Total yang TMS sebanyak 695. Saat dibuka masa sanggahan antara tanggal 4 sampai 7 Agustus 2021 ada 331 penyanggah yang masuk. Setelah diverifikasi ulang semua ada 17 yang kami terima sanggahannya. Sisanya kami tolak,” kata Pelaksana Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Wonogiri Suharno kepada Kompas.com, Rabu (18/8/2021).
Baca juga: 52 Orang Diduga Korban Penipuan CPNS, Pelaku Mantan Kades, Kerugian Miliaran
Suharno mengatakan, pelamar yang diterima sanggahannya berkaitan dengan surat tanda registrasi (STR) yang sudah kedaluwarsa.
Awalnya, persyaratan lolos administrasi untuk formasi tenaga kesehatan yakni STR yang masih berlaku.
Namun, di tengah pandemi ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran terkait STR pelamar CPNS.
SE itu menyebutkan, bagi STR yang tidak berlaku namun sudah mengurus perpanjangan dan dibuktikan sudah membayar kepada pihak yang berwenang, maka bisa diunggah sebagai syarat pendaftaran CPNS.
“Jadi pelamar bisa mengunggah STR yang tidak berlaku dan bukti bayar pengurusan perpanjangan saat menyampaikan sanggahan. Dan itu bisa diloloskan,” kata Suharno.
Akan tetapi, jika pelamar keliru menginput berkas lamaran, maka sanggahan tidak bisa diterima.
Sebab, waktu sanggah tidak ada kesempatan bagi pelamar untuk menambah atau mengunggah dokumen.
“Masa sanggah ini istilahnya pelamar mempertahankan dokumen yang sudah di-upload. Itu saja yang diklarifikasi. Dari dokumen yang diunggah itu memenuhi syarat atau tidak menurut mereka. Kalau menurut pelamar memenuhi syarat dan tim verifikator menyatakan tidak biasanya mereka melakukan sanggahan,” ungkap Suharno.
Ia mengatakan, total pelamar CPNS di Kabupaten Wonogiri sebanyak 5.076 orang.
Namun, setelah dilakukan verifikasi pertama hanya 4.440 pelamar dinyatakan MS, dan 636 pelamar TMS.
Sementara untuk PPPK Non-guru ada 179 pendaftar dinyatakan MS, dan 59 orang TMS.
Baca juga: Sertifikat Vaksin dan PCR Diusulkan Jadi Syarat Ikut SKD CPNS di Karimun
Bagi pelamar yang dinyatakan lolos administrasi dapat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD).