Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasutri di Mataram Curi Motor, lalu Dijual, Uangnya Dipakai Beli Sabu

Kompas.com - 18/08/2021, 21:59 WIB
Idham Khalid,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPAS.com - Pasangan suami istri berinisial U (27) dan D (25) ditangkap tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram karena ketahuan mencuri sepeda motor.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menerangkan, niat jahat pasutri tersebut berawal saat keduanya keluar rumah membeli makanan dengan memboncengkan dua anaknya.

Saat di jalan, tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung di motor sehingga menimbulkan niat untuk mencuri. 

Baca juga: Kronologi Terungkapnya Kasus Pencurian Uang Rp 102 Juta di Panti Asuhan, Pelaku Bocah SD dan SMK

Seketika itu juga, sang istri yang tengah hamil tujuh bulan meminta suaminya berhenti pada jarak tujuh meter dari lokasi parkir motor korban.

"Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut mengambil sepeda motor milik korban dengan menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur," kata Kadek dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/8/2021).

Diterangkan Kadek, tersangka U kemudian menjual motor tersebut di Wilayah Sekotong, Lombok Barat, dengan harga Rp 1,6 juta.

Disampaikan Kadek, dari keterangan tersangka U, uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu yang sudah tiga tahun belakangan ini dikonsumsi.

Berbekal rekaman CCTV di TKP,  Tim Puma berhasil mengantongi identitas keduanya dan menangkap di kontrakan keduanya di Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram.

Baca juga: Cerita Gubernur NTB Mengenang Lokasi Sirkuit Mandalika 2 Tahun Lalu: Banyak Kerbau, Ada Kubangan

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni dua unit sepeda motor hasil curian.

Diketahui pasangan suami istri tersebut ternyata residivis dalam kasus yang sama.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jonto Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Banjir Kiriman Malaysia Mulai Rendam Desa di Nunukan, Sejumlah Sekolah Terdampak

Regional
DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

DPC PDI-P Kebumen Buka Pendaftaran Cabub-Cawabub, 3 Tokoh Mendaftar, Salah Satunya Bupati Kebumen

Regional
Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Anak Kecil Temukan Mayat di Sungai Cilacap, Awalnya Dikira Boneka

Regional
Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah Se-Indonesia Gelar Aksi Bela Palestina, Mahasiswa hingga Dosen Turun ke Jalan

Regional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Gibran: Mohon Dikawal dari Luar

Regional
Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Rektor Undip Minta Mahasiswa yang Sudah Mampu untuk Mundur Jadi Penerima KIP Kuliah

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Tawuran Geng Motor Tewaskan Pelajar SMA, 8 Orang Jadi Buronan

Regional
Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Kakak Beradik di Brebes Dicabuli Tetangganya, Terungkap Gara-gara Pelaku Minta Maaf Bekali-kali Saat Lebaran

Regional
Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Eks Wali Kota Bima Dituntut 9 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Suap dan Gratifikasi

Regional
1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa 'Rice Cooker' dan Beras

1.112 Jemaah Haji Babel Diminta Tak Usah Bawa "Rice Cooker" dan Beras

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

UTBK-SNBT 2024 di Undip: Jadwal, Materi Ujian, dan Perincian Lokasi Tes

Regional
BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

BPS: Ekonomi Sumsel Tumbuh 5,06 Persen, Jumlah Angkatan Kerja Naik dan Pengangguran Turun

Kilas Daerah
Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Jokowi Minta Kepala Daerah Prioritaskan Program Berdampak, Bupati Ipuk Tegaskan Perlu Inovasi 

Regional
Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal 'Ajeb-ajeb'

Tekan Tindak Kriminal dan Narkoba, Polisi Bubarkan Pentas Organ Tunggal "Ajeb-ajeb"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com