Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perampok di Mataram Sekap Lansia, Takuti Korban dengan Katapel hingga Senpi Rakitan

Kompas.com - 18/08/2021, 16:31 WIB
Fitri Rachmawati,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MATARAM, KOMPA.com - Sepandai-pandainya tupai melompat, sekali waktu akan terjatuh juga.

Peribahasa itu tepat menggambarkan aksi yang dilakukan oleh M (39), warga Lingkungan Asahan, Kelurahan Tanjung Karang, Sekarbela, Kota Mataram, NTB.

M yang merupakan pelaku perampokan sadis tertangkap setelah dilaporkan melakukan sekitar 38 kejahatan di wilayahnya.

Dia biasanya menjadikan lansia di kampungnya sebagai sasaran.

M juga selalu melakukan pengancaman dengan taji beracun, senjata api rakitan, hingga katapel terhadap korbannya.

"M alias E ini tergolong sadis karena tidak segan-segan memukul dan membekap korbannya, terutama korbannya yang sudah berusia lanjut usia 60 tahun yang satu kampung dengannya," kata Kapolres Kota Mataram Kombes Heri Wahyudi, Rabu (18/8/2021).

Baca juga: Tangis 2 Bocah Yatim Piatu Usai Ibunya Meninggal karena Covid-19: Tiap Pagi, Tak Ada Mama Lagi

Menyekap lansia

IlustrasiShutterstock Ilustrasi

Kejadian perampokan yang terakhir dilakukan oleh M terjadi pada 10 Agustus 2021. Saat itu, M merampok dan menyekap Nurul Aini (62), seorang lansia di kampungnya.

Pelaku menyatroni rumah Nurul sekitar pukul 03.30 Wita.

Kapolres menjelaskan, pelaku membuka paksa jendela samping rumah korban dengan obeng.

Dia berhasil membuka pintu dan masuk ke ruang tamu. Namun, saat itu korban terbangun dan menyadari keberadaan pelaku.

"Korban sempat berteriak 'maling' dan hendak keluar rumah meminta tolong. Namun, pelaku yang awalnya hendak kabur berbalik mendorong pintu rumah dan menyekap korban, menindih, dan menutup mulutnya, korban yang sudah lanjut usia tak berdaya. Ini pelaku tergolong sadis," kata Heri.

Baca juga: Berawal Ketidaktahuan, Afifah Tanggung Utang Rp 206 Juta di 40 Pinjol Ilegal

Korban juga sempat ditindih dan dibekap hingga tak bisa apa-apa. Pelaku kemudian meminta korban membuka seluruh perhiasannya, berupa empat buah gelang dan dua buah cincin.

Pelaku tak segan mengancam korban dengan berbagai senjata yang disiapkannya, mulai dari katapel, taji beracun, keris, hingga senjata api rakitan.

M juga mendesak korban memberikan seluruh uangnya, tetapi korban sudah tak berdaya, hingga akhirnya pelaku memilih kabur

"Pelaku kemudian kabur di perkampungan, tetapi kita berhasil melacaknya karena sejumlah kejahatan dan laporan masyarakat atas kejahatan yang dilakukannya selama ini," terang dia.

Baca juga: Dengan Mata Kepala, Aku Melihat Pesawat Catalina RI 005 Jatuh Menabrak Kapal Tongkang di Sungai Batanghari

 

Ilustrasi penembakan Ilustrasi penembakan

Dilumpuhkan

Polisi pun bergerak untuk menangkap pelaku.

Saat ditangkap, pelaku hendak melarikan diri hingga dilumpuhkan dengan dua timah panas di kedua kakinya.

Heri menjelaskan bahwa pihaknya mengantongi 38 laporan terkait kejahatan yang dilakukan M. Namun, baru 10 laporan yang berhasil diungkap dan dikembangkan kasusnya.

Menurutnya, rata-rata kejahatan yang dilakukan M adalah pencurian dengan kekerasan dan pencurian motor di wilayah hukum Kota Mataram dan Lombok Barat.

M mengaku melakukan kejahatan karena alasan ekonomi dan tidak ada pekerjaan.

Namun kenyataannya, M kerap keluar masuk penjara dan merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.

M pernah masuk penjara karena kasus penadah tahun 2015, kasus curas tahun 2016, dan kasus curat tahun 2018.

Selain M, aparat juga mengamankan O (26), warga desa Darek, Praya Barat Daya, Lombok Tengah, yang berperan sebagai penadah hasil curian dan rampokan dari pelaku M.

Baca juga: Viral, Video Soleman Nekat Panjat Tiang Licin akibat Pengait Bendera Terlepas, padahal Takut Ketinggian

Warga tak menyangka

Saat M tertangkap, warga setempat merasa kaget dan tak menyangka. Sebab, selama beraksi, M selalu menggunakan penutup muka hingga sarung tangan.

"Tidak ada yang menyangka warga di kampung saya, saya dianggap baik, sering dikasih makan, mangkanya pas ketangkep mereka kaget," kata M.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Saat ini, aparat kepolisian masih memeriksa M terkait laporan 38 laporan kejahatannya.

Sejauh ini, baru 10 TKP yang berhasil terungkap dan telah cukup bukti, antara lain kasus pencurian dengan kekerasan di toko emas, perampokan rumah warga, dan curanmor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Didorong Maju Pilkada, Rumah Petani di Brebes Digeruduk Ribuan Warga

Regional
Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Kaget Ada Motor yang Melintas, Truk di Semarang Tabrak Jembatan Penyeberangan Orang

Regional
Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Tawuran Pelajar SMK di Jalan Raya Bogor, Satu Tewas akibat Luka Tusukan

Regional
Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Kunjungi Banyuwangi, Menhub Siap Dukung Pembangunan Sky Bridge

Regional
Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Berlayar Ilegal ke Australia, 6 Warga China Ditangkap di NTT

Regional
Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Video Viral Diduga Preman Acak-acak Salon di Serang Banten, Pelaku Marah Tak Diberi Uang

Regional
Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Tawuran 2 Kampung di Magelang, Pelaku Kabur, Polisi Amankan 5 Motor

Regional
Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Dua Dekade Diterjang Banjir Rob, Demak Rugi Rp 30 Triliun

Regional
Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Rektor Universitas Riau Cabut Laporan Polisi Mahasiwa yang Kritik UKT

Regional
Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Pembuang Bayi di Semarang Tinggalkan Surat di Ember Laundry, Diduga Kenali Saksi

Regional
Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Pencuri Kain Tenun Adat di NTT Ditembak Polisi Usai 3 Bulan Buron

Regional
Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Duel Maut 2 Residivis di Temanggung, Korban Tewas Kena Tusuk

Regional
Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Tungku Peleburan di Pabrik Logam Lampung Meledak, 3 Pekerja Alami Luka Bakar Serius

Regional
Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Pria Misterius Ditemukan Penuh Lumpur dan Tangan Terikat di Sungai Babon Semarang

Regional
Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Wali Kota Semarang Minta PPKL Bantu Jaga Kebersihan Kawasan Kuliner di Stadion Diponegoro

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com