MEDAN, KOMPAS.com - Polisi resmi menetapkan lima anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi.
Penetapan anggota dewan itu bersamaan dengan penetapan tersangka kepada sembilan orang lainnya yang juga terjaring razia PPKM di tempat hiburan malam di salah satu hotel di Kisaran, Kabupaten Asahan, pada 7 Agustus lalu.
Baca juga: 5 Anggota DPRD Labura Positif Konsumsi Ekstasi dan Langgar PPKM, Gubernur Edy: Tak Terpuji
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui sambungan telepon, Kamis (12/8/2021).
Adapun kelima anggota DPRD tersebut yakni berinisial JS (Ketua Fraksi Hanura Labura), MAB (Ketua DPC PPP Labura), KAP (Fraksi Golkar), GK (Fraksi PAN), PG (Fraksi Partai Hanura).
Yudha mengungkapkan, dari 17 orang yang terjaring razia pada malam itu, sebanyak 14 orang positif mengonsumsi narkotika jenis ekstasi setelah menjalani tes urine. Sementara tiga lainnya negatif.
Baca juga: 5 Anggota DPRD Labura yang Ditangkap di Tempat Karaoke Saat Razia PPKM Positif Gunakan Ekstasi
Polisi langsung menahan 14 orang tersebut dan melakukan gelar perkara untuk menentukan status mereka.
Adapun polisi melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dan Badan Narkotikan Nasional (BNN) untuk melakukan asesmen terpadu.
Dari serangkaian pemeriksaan, gelar perkara dan asesmen tersebut, polisi kemudian menetapkan 14 orang sebagai tersangka, termasuk di dalamnya lima anggota DPRD Labura.
"Dapat disimpulkan hari ini ada 14 orang yang sudah ditetapkan tersangka. Kemudian, yang tiga orang lagi tidak cukup bukti," jelas Putu.