Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gibran Beri Sanksi Hotel yang Jadi Tempat Anggota DPR Gelar Resepsi Pernikahan

Kompas.com - 10/08/2021, 20:44 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka memberikan sanksi berupa surat peringatan (SP) kepada pengelola hotel yang digunakan sebagai lokasi resepsi pernikahan salah satu anggota DPR RI Luluk Nur Hamidah.

"Pihak hotel kemarin sudah kita SP1," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, Selasa (10/8/2021).

Pemberian surat peringatan diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi pengelola hotel yang lain agar tidak menggelar acara pernikahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Satgas Covid-19 Solo Bubarkan 13 Acara Hajatan, Salah Satunya Digelar Anggota DPR

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 067/ 2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dihadiri maksimal 10 orang termasuk pengantin dengan membawa hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1x 24 jam setiap individu dengan jaga jarak antar orang paling sedikit dua meter dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kegiatan akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan dilaksanakan di KUA/ Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau tempat ibadah dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Kemudian durasi waktu akad nikah/ pencatatan perkawinan/ pemberkatan maksimal dua jam dan kegiatan resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

"Kita masih PPKM semuanya menahan diri. Sekali lagi yang namanya aturan aturan. Beliau sebagai anggota DPR harusnya mengerti aturan," ungkap dia.

Baca juga: Fakta Resepsi Anggota DPR Luluk Dibubarkan Satpol PP di Solo, Komentar Gibran hingga Minta Maaf

Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Arif Darmawan menambahkan, pemberian sanksi SP tidak hanya diberikan kepada pengelola hotel yang digunakan sebagai lokasi pernikahan anggota DPR.

Tetapi juga diberikan kepada pengelola hotel lain yang melanggar PPKM Level 4 karena menyelenggarakan kegiatan resepsi hajatan.

"Karena memang di SE Wali Kota kan tidak bertingkat. Artinya bisa peringatan lisan, tertulis, penutupan sementara, bisa pencabutan izin. Jadi bisa yang mana saja sanksinya. Jadi kalau nekat diperintah (Pak Wali) menutup saja," tambah Arif.

Menurutnya, sanksi yang diberikan itu karena sesuai SE Wali Kota dilarang menyelenggarakan resepsi pernikahan.

Tetapi, ungkap Arif masih ada pihak hotel maupun gedung yang nekat menyelenggarakan resepsi meski sudah ada larangan.

"Kalau itu di restoran kan 20 menit saja kemudian jaga jaraknya, itu kita lihat penyelenggaranya di hotel, hotel di mana. Intinya ketika itu ada kegiatan di restorannya tidak boleh lebih 20 menit. Apakah terkait resepsi atau tidak itu kita lihat," ungkap dia.

"Jadi bentuk pelanggarannya kita identifikasi di lapangan," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, ada 13 tempat hajatan di Solo yang dibubarkan karena melanggar PPKM Level 4.

Dari jumlah itu satu di antaranya resepsi pernikahan yang diselenggarakan oleh anggota DPR RI.

Adapun 13 tempat hajatan yang dibubarkan yakni satu tempat di dalam gedung, lima di hotel dan tujuh tempat di rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

3 Eks Pegawai BP2MI Bandara Soekarno-Hatta Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Regional
Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Saat Keluarga Dokter Wisnu Titip Surat untuk Presiden Jokowi, Minta Bantuan Pencarian

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Kejati Sumbar Panggil Bupati Solok Selatan

Regional
Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Mantan Walkot Tangerang Maju sebagai Calon Gubernur Banten

Regional
Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Jumlah Pengangguran di Banten Tertinggi se-Indonesia

Regional
Konten Judi 'Online' dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Konten Judi "Online" dan Hoaks Pemilu Terdeteksi, Kapolda Lampung: Akun Palsu Cari Keuntungan Trafik

Regional
Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Ditinggal Berkebun, Rumah Warga Kabupaten Semarang Ludes Terbakar

Regional
Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Jateng Mulai Kemarau Bulan Mei, Pemprov Antisipasi Risiko Kekeringan

Regional
Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Tingkatkan Kesejahteraan ASN-Pensiunan, Pemprov Sumut dan Taspen Sosialisasikan Program JKK hingga JKM

Regional
Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Guru di Pontianak yang Cabuli Siswinya hingga Hamil Divonis 12 Tahun Penjara

Regional
Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program 'Sekolah Sisan Ngaji'

Dukung Bupati Blora, FKDT Siap Laksanakan Program "Sekolah Sisan Ngaji"

Regional
Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Misteri Kematian Dimas di Kayong Utara, Polisi Pastikan Kecelakaan Tunggal

Regional
Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Pejabat DKP Banten Ditetapkan Tersangka Korupsi Breakwater Cituis

Regional
Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Ambil Formulir Pendaftaran PDI-P, Ketua DPRD Banyumas Siap Maju Pilkada Lagi

Regional
Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia 'Manusia Silver'

Viral, Video Anggota Satpol PP Makassar Dipukul Saat Razia "Manusia Silver"

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com