KOMPAS.com - Diduga melanggar aturan proses belajar mengajar secara daring selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 3 kepala sekolah dasar swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan kepada tiga kepsek tersebut setelah polisi mendapat laporan dugaan pelanggaran itu dari masyarakat.
Terkait dengan kejadian itu, Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi Melfi Abra pun angkat bicara.
Melfi menjelaskan, dari keterangan pihak sekolah, sekolah itu tidak menggelar sekolah tatap muka seperti biasa.
Baca juga: Pria Ngaku Positif Corona Keluyuran Wisata Kuliner, Jubir Satgas Covid-19 Medan: Mau Merusak...
Hanya saja, sambungnya, ada sejumlah siswa yang datang ke sekolah untuk mengambil tugas, dan bagi siswa yang minta bantuan guru datang ke sekolah.
"Tidak seperti sekolah tatap muka biasanya. Memang ada sejumlah siswa datang sekolah. Mereka mengambil tugas atau minta bantu pada guru," kata Melfi.
Adanya tiga kepala sekolah dipanggil polisi terkait dengan dugaan pelanggaran PPKM, Melfi membenarkannya. Bahkan ia sudah mengecek ke sekolah tersebut.
"Memang mereka dipanggil karena diduga melanggar aturan PPKM," ujarnya.
Baca juga: 3 Kepsek Dipanggil Polisi karena Diduga Gelar Sekolah Tatap Muka Saat PPKM