KOMPAS.com - Diduga melanggar aturan proses belajar mengajar secara daring selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), 3 kepala sekolah dasar swasta di Bukittinggi, Sumatera Barat, dipanggil polisi untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan kepada tiga kepsek tersebut setelah polisi mendapat laporan dugaan pelanggaran itu dari masyarakat.
Terkait dengan kejadian itu, Kepala Dinas Pendidikan Bukittinggi Melfi Abra pun angkat bicara.
Melfi menjelaskan, dari keterangan pihak sekolah, sekolah itu tidak menggelar sekolah tatap muka seperti biasa.
Baca juga: Pria Ngaku Positif Corona Keluyuran Wisata Kuliner, Jubir Satgas Covid-19 Medan: Mau Merusak...
Hanya saja, sambungnya, ada sejumlah siswa yang datang ke sekolah untuk mengambil tugas, dan bagi siswa yang minta bantuan guru datang ke sekolah.
"Tidak seperti sekolah tatap muka biasanya. Memang ada sejumlah siswa datang sekolah. Mereka mengambil tugas atau minta bantu pada guru," kata Melfi.
Adanya tiga kepala sekolah dipanggil polisi terkait dengan dugaan pelanggaran PPKM, Melfi membenarkannya. Bahkan ia sudah mengecek ke sekolah tersebut.
"Memang mereka dipanggil karena diduga melanggar aturan PPKM," ujarnya.
Baca juga: 3 Kepsek Dipanggil Polisi karena Diduga Gelar Sekolah Tatap Muka Saat PPKM
Sementara itu, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Bukittinggi AKP R Sitinjak mengtakan, tiga kepsek itu dipanggil setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kegiatan sekolah selama PPKM.
Kata Sitinjak, sekolah itu diduga masih melakukan kegiatan offline, di mana ada siswa yang datang ke sekolah.
"Kemarin sudah dipanggil pihak tiga sekolah itu karena adanya laporan dugaan pelanggaran kegiatan sekolah selama PPKM," kata Sitinjak yang dihubungi Kompas.com, Selasa (10/8/2021).
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan sejumlah keterangan dari saksi.
Baca juga: Satpol PP Bubarkan Aktivitas Belajar Tatap Muka di Sikka, Ini Penjelasan Bupati
(Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.