Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Tarung Bebas Kembali Berlangsung di Jalanan Makassar, 28 Orang Ditangkap

Kompas.com - 09/08/2021, 12:12 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com-Polisi kembali menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam aksi tarung jalanan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kali ini penangkapan berlangsung di kawasan Makassar Mall atau Pasar Sentral, Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, pada Senin (9/8/2021) dini hari.

"Jadi ini terkait kasus Makassar Street Fight yang menjadi atensi. Kurang lebih ada 28 orang yang diamankan malam hari ini," kata Kepala Unit 2 Reserse Mobile Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKP Benny Pornika di lokasi penangkapan, Senin.

Baca juga: Terlibat Tarung Bebas di Jalanan Kota Makassar, 8 Remaja Ditangkap

Benny mengatakan, penangkapan kali ini berlangsung setelah polisi kembali melihat ada aktivitas di akun Instagram Makassar Street Fight.

Dari tangan orang-orang yang ditangkap, polisi menemukan tiket yang dibuat untuk menonton pertarungan jalanan itu.

Penangkapan ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, polisi siudah menangkap delapan orang yang terkait dengan aksi tarung jalanan di Makassar.

Baca juga: Polisi Duga Ada yang Keruk Keuntungan dari Tarung Jalanan di Makassar

Sebanyak dua orang di antaranya merupakan petarung, sedangkan enam orang lainnya adalah penonton.

Ada yang mengeruk keuntungan

Kepala Unit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKP Dharma Aditya Negara mengatakan, ada sejumlah orang yang mengeruk keuntungan dari tarung jalanan ini.

Hal itu diketahui dari pengakuan penonton dan petarung yang ditangkap.

Penonton tarung jalanan ini mengaku harus membayar Rp 10.000 untuk melihat perkelahian tersebut.

Baca juga: Soal Tarung Bebas di Makassar, Wakil Ketua Komisi X: Sediakan Wadah Penyaluran Ekspresi yang Positif

Sedangkan petarung yang ditangkap mendapat uang, kalah atau menang dalam pertarungan.

"Pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150.000 dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100.000," sebut Dharma, Rabu (4/8/2021).

Kedua petarung saat diperiksa polisi juga menyatakan sebelumnya mereka dihubungi oleh orang yang berperan sebagai panitia dalam pertarungan jalanan itu.

Baca juga: Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral

Sebagai informasi, video pertarungan jalan di Kota Makassar viral setelah diunggah akun Instagram MAKASSAR UNDERGROUND FIGHT.

Di laman media sosial itu Pemilik akun menuliskan, "Kami menyediakan, Arena, Peralatan, Uang, untuk kalian yang ingin berjuang".

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tarung Bebas Makassar Street Fighter Kembali Digerebek Polisi, 28 Orang Ditangkap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com