KOMPAS.com- Polisi menduga ada sekelompok orang yang meraup keuntungan dari aksi tarung bebas di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dugaan itu muncul setelah ada pengakuan dari penonton tarung jalanan yang ditangkap.
Mereka harus membayar Rp 10.000 untuk melihat perkelahian tersebut.
Baca juga: Terlibat Tarung Bebas di Jalanan Kota Makassar, 8 Remaja Ditangkap
Selain itu, petarung yang ditangkap juga mendapat uang, kalah atau menang dalam pertarungan.
"Pemenang pertarungan akan mendapat hadiah uang sebesar Rp 150.000 dan yang kalah mendapatkan hadiah Rp 100.000," sebut Kepala Unit 2 Subdirektorat 1 Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan AKP Dharma Aditya Negara dalam konferensi pers di Mapolresta Makassar, Rabu (4/8/2021).
Para petarung saat diperiksa polisi juga menyatakan sebelumnya mereka dihubungi oleh orang yang berperan sebagai panitia dalam pertarungan jalanan itu.
Untuk kasus ini, polisi sudah menangkap delapan remaja. Sebanyak dua di antaranya yaitu RA dan MA (19) berperan sebagai petarung.
Baca juga: Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral
Sedangkan enam orang lainnya EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17) ditangkap karena menonton tarung jalanan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, delapan orang itu ditangkap pada Selasa (3/8/2021) malam di beberapa tempat terpisah.