KOMPAS.com-Polisi menangkap delapan remaja yang diduga terlibat dalam tarung bebas pada malam hari di jalanan Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dari delapan orang yang ditangkap, dua di antaranya yaitu RA dan MA (19) berperan sebagai petarung.
Sedangkan enam orang lainnya EL, AB, TS (18), MRA (15), MAF (18) dan MAS (17) ditangkap karena menonton tarung jalanan itu.
Baca juga: Istri Sah Tikam Perempuan Diduga Selingkuhan Suami di Tempat Umum di Makassar, Videonya Viral
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan, delapan orang itu ditangkap pada Selasa (3/8/2021) malam di beberapa tempat terpisah.
Penangkapan sejumlah orang ini dilakukan setelah video tarung jalanan itu viral di media sosial.
"Kejadiannya Senin (2/8/2021) dini hari sekitar Jalan Ince Nurdin, kami setelah menerima informasi tim melakukan penyelidikan," kata Jamal dalam konferensi pers di Mapolresta Makassar, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Lokasi Isolasi Apung di Makassar Sudah Diisi 100 Pasien, Diberi Herbal Jus Tradsar
Menurut Jamal, ada orang yang berlaku sebagai panitia dalam tarung jalanan itu. Saat ini orang tersebut masih diburu polisi.
"Petugas juga sementara mencari pelaku lainnya termasuk panita atau pelaksananya," sebutnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.