KOMPAS.com - DK (20), perempuan yang menjadi muncikari prostitusi online anak di bawah umur mengaku sudah cukup lama menjadi perantara hidung belang.
Namun, sambungnya, untuk anak-anak di bawah umur baru satu bulan dan itu pun atas permintaan mereka.
"Mereka yang minta carikan (pelanggan), jadi saya carikan. Kami kenal karena tetangga," kata DK saat dihadirkan polisi dalam gelar perkara di Mapolda Sumsel, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Terima Bantuan dari Paguyuban Tionghoa Senilai Rp 2 M, Kapolda Sumsel: Ini adalah Akidi Effect
DK menyebut, untuk satu kali kencan ia mematok tarif sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta. Dari tarif itu, sambungnya, ia hanya dapat sedikit, dan hanya cukup untuk membeli kuata.
"Saya cuma dapat dikit fee dari mencarikan pelanggan, cuma bisa beli kuota. Sisanya mereka semua," ungkapnya.
Baca juga: Gadis 20 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online, Tawarkan Layanan Kencan hingga Threesome
Kronologi penangkapan
Sementara itu, Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Masnoni mengatakan, penangkapan terhadap DK berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan.
Saat melakukan penyelidikan dan mendapat informasi tentang pelaku, pihaknya kemudian melakukan penyamaran dan menghubungi DK lewat akun sosial media Me Chat.
Setelah berkomunikasi dengan pelaku dan sekapat menetukan tempat, polisi langsung melakukan penyamaran hingga berhasil menangkap DK.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Gadis 20 Tahun yang Jadi Muncikari Prostitusi Online Anak di Bawah Umur
"Saat dilakukan undercover buy kami langsung mengamankan pelaku yang membawa korban di salah satu hotel di Palembang. Setelah dikembangkan ternyata ada beberapa orang lain yang menjadi korban," kata Masnoni saat melakukan gelar perkara, Jumat.
Kata Masnoni, DK mencari pelanggan lewat media sosial, apabila sudah dapat, ia memasang tarif untuk sekali kencan Rp 1 juta hingga Rp 1,7 juta tergantung usia anak yang dijual.
"Semakin muda semakin mahal," ujarnya.
Sambung Masnoni, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya, korban rata-rata berusia antara 14 sampai 17 tahun.
Baca juga: Cerita Kapolda Sumsel Saat Terima Bantuan Senilai Rp 2 M dari Paguyuban Tionghoa: Agak Takut
Saat ini, DK masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumsel.
"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Masnoni dikutip dari Sripoku.com.
(Penulis Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor Aprillia Ika)/Sripoku.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.