SEMENEP, KOMPAS.com - Polres Sumenep membubarkan dua acara yang menimbulkan kerumunan warga di Kecamatan Saronggi saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pertama acara resepsi pernikahan yang digelar warga Desa Nambakor. Kedua, acara karapan sapi yang digelar di Desa Nambakor.
Pesta pernikahan digelar Rabu (4/8/2021). Sedangkan pesta karapan sapi digelar Kamis (5/8/2021).
Karapan sapi digelar karena hajatan salah satu warga, bukan perlombaan.
Baca juga: Dokter di Jember yang Diduga Mesum dengan Bidan Kena Sanksi Berat
Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, pembubaran dua acara itu karena dilangsungkan pada masa PPKM.
Kedua kegiatan itu, diam-diam dilakukan oleh warga agar tidak diketahui aparat dan Satgas Covid-19.
"Kegiatan itu tanpa sepengetahuan aparat dan Satgas. Makanya kami bubarkan," kata Widiarti, saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Widiarti menambahkan, meskipun melanggar aturan PPKM, kedua penyelenggara tidak dikenai sanksi apapun.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.