PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Polisi menangkap enam tersangka penjual pil terlarang di Probolinggo.
Ironisnya, penjual obat terlarang menjadikan pelajar SD, SMP hingga SMA sebagai pangsa pasar.
"Penjual obat merambah sasaran jualannya. Sasarannya adalah pelajar SLTP dan SLTA. Ada kemungkinan pelajar SD juga menjadi sasaran pelaku," kata Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi kepada Kompas.com dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Rabu (4/8/2021).
Arsya menyebutkan, ada enam tersangka yang telah dibekuk.
Mereka adalah Rizky Prayono asal Kecamatan Sukapura, Yudianto asal Kecamatan Kuripan, Sukardono asal Kecamatan Kraksaan, Khoirul Arifin asal Kecamatan Lumbang, Fendik Subbandi asal Kecamatan Kraksaan dan Irma Saefawati asal Kecamatan Pajarakan.
Dari tangan mereka, ada dua jenis pil yang berhasil diamankan oleh Satreskoba, yakni pil Dextrometrophan sebanyak 7955 butir dan pil Trihexipendly (Trex) sebanyak 2220 butir. Total 10.175 butir pil yang masuk daftar G.
"Rata-rata pengguna pil ini meminum sekitar 10 butir dalam sekali penggunaan. Artinya, apabila ada 10.000 butir lebih pil yang diamankan maka sekitar 1000 pemuda berhasil terselamatkan dari penyalahgunaan obat-obatan ini," tukas Arsya.
Baca juga: Bus Pengiring Jenazah Terbalik dan Timpa Rumah Warga di Kupang, Bermula Tak Kuat Menanjak
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.