Arsya menambahkan, dalam kasus edar farmasi dan kasus narkotika, pasal yang dilanggar adalah 112 dan 127 UU No. 35 tahun 2009 dan UU No 36 tahun 2009 terkait kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Salah seorang tersangka, Irma Saefawati, mengaku sudah menjadi penjual obat Dextro dan Trex selama 1 bulan. Dalam sebulan dia menjual 2 boks obat berisi 2000 butir obat.
Adapun sasarannya adalah anak-anak sekolah.
"Saya menjual pil itu ke anak sekolahan via online dengan menghubungi pembeli," terang Irma.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.