LAMPUNG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya divonis bersalah melanggar protokol kesehatan.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Aristian Akbar di Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Lampung, Jumat (30/7/2021).
Ardito dihukum melakukan kerja sosial, yakni membersihkan fasilitas umum.
Tak cuma itu, Ardito juga harus menggunakan baju khusus bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Menjatuhkan sanksi administratif kepada terdakwa oleh karena itu dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di daerah Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, memakai atribut yang bertuliskan “Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19” selama 90 menit," demikian bunyi amar putusan Aristian sebagaimana dikutip dari SIPP PN Gunung Sugih, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Bernyanyi dan Joget Tanpa Masker, Wakil Bupati Lampung Tengah Divonis Kerja Sosial
Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan Ardito terbukti bersalah melanggar Pasal 99 Peraturan Daerah (Perda) Lampung Tengah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam persidangan cepat tersebut, Ardito mengakui tidak memakai masker dalam acara resepsi pernikahan adik dari Mansur (empunya hajat, saksi) pada hari kejadian.
Saksi yang dihadirkan dalam persidangan, Mansur dan Suripto, melihat secara langsung bahwa Ardito tidak mengenakan masker saat berjoget dan bernyanyi itu.
Baca juga: Terekam Joget Tanpa Prokes di Acara Resepsi, Ini Pengakuan Wabup Lampung Tengah