JAMBI, KOMPAS.com - Pria berinisial RA (28), tersangka kasus pembunuhan terhadap Pelaksana tugas Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Merangin, terancam hukuman seumur hidup.
Hal itu dikatakan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan.
"Dari pengakuan tersangka, motif pembunuhan karena sakit hati," kata Andy melalui pesan singkat, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Plt Kepala BPBD Merangin Dibunuh secara Sadis
Ia mengatakan, tersangka RA sakit hati setelah korban menegur dirinya, karena dianggap tidak becus mengelola kebun karet milik korban.
Korban Syafri saat itu mengatakan bahwa dia akan memecat RA.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 339 dan 338 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup," kata Andy.
Setelah melakukan pembunuhan sadis, tersangka kemudian mengirimkan pesan singkat kepada keluarganya.
Pelaku menyesal telah membunuh korban yang selama ini merupakan bosnya.
Kronologi kejadian berawal saat pelaku mengobrol tentang pekerjaan di rumah Syafri.
Kemudian, Syafri menanyakan kepada RA tentang hasil kebun dan sapi yang hilang.
Namun, RA langsung naik pitam saat Syafri mengancam akan memecatnya.
RA langsung mengambil linggis yang ada di dekatnya.
Selanjutnya, RA melakukan pemukulan dan membunuh Syafri.
RA kemudian mengambil barang milik korban berupa sepeda motor Honda Scoopy warna putih, uang Rp 5 juta, cincin dan ponsel.
Andy mengatakan, setelah melakukan pembunuhan, RA langsung melarikan diri ke wilayah, Prabumulih, Sumatera Selatan.
Akhirnya, RA ditangkap polisi di tempat persembunyiannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.