KOMPAS.com - Seorang pemilik warung di Kecamatan Ajung, Jember harus menerima sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari karena warungnya dipakai untuk tempat akad pernikahan.
Pemilik warung, Dendik mengaku bahwa denda tersebut sangatlah berat karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.
“Kalau saya tidak kuat bayar, mungkin saya pilih dikurung saja,” kata pemilik warung, Dendik usai persidangan, Senin (2/8/2021).
Baca juga: Mantan Direktur RS di Jember Gelar Pernikahan Saat PPKM, Kena Denda Rp 10 Juta
Acara dianggap langgar prokes
Acara pernikahan itu dianggap tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Sang pemilik warung mengaku dirinya memiliki pengertian yang berbeda mengenai aturan pernikahan.
“Saya divonis melanggar PPKM di mana ada pelaksanaan akad nikah yang semula saya beda pengertian,” ujarnya.
Dendik mengaku tidak mengetahui tentang aturan tersebut. Dia mengira kegiatan pernikahan boleh dilaksanakan setelah 28 Juli.
“Ternyata itu salah, apa yang saya lakukan ini konsekuensi yang harus saya alami,” ucap dia.
Dia berharap agar pemerintah menyosialisasikan aturan lebih utuh kepada masyarakat supaya kejadian yang sama tak kembali terulang.