Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 10 Juta Usai Warungnya Jadi Lokasi Pernikahan, Dendik: Kalau Tidak Kuat Bayar, Saya Dikurung Saja

Kompas.com - 03/08/2021, 06:41 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Seorang pemilik warung di Kecamatan Ajung, Jember harus menerima sanksi denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari karena warungnya dipakai untuk tempat akad pernikahan.

Pemilik warung, Dendik mengaku bahwa denda tersebut sangatlah berat karena usahanya terdampak pandemi Covid-19.

“Kalau saya tidak kuat bayar, mungkin saya pilih dikurung saja,” kata pemilik warung, Dendik usai persidangan, Senin (2/8/2021).

Baca juga: Mantan Direktur RS di Jember Gelar Pernikahan Saat PPKM, Kena Denda Rp 10 Juta

Acara dianggap langgar prokes

Acara pernikahan itu dianggap tanpa izin dan melanggar protokol kesehatan. Sang pemilik warung mengaku dirinya memiliki pengertian yang berbeda mengenai aturan pernikahan.

“Saya divonis melanggar PPKM di mana ada pelaksanaan akad nikah yang semula saya beda pengertian,” ujarnya.

Dendik mengaku tidak mengetahui tentang aturan tersebut. Dia mengira kegiatan pernikahan boleh dilaksanakan setelah 28 Juli.

“Ternyata itu salah, apa yang saya lakukan ini konsekuensi yang harus saya alami,” ucap dia.

Dia berharap agar pemerintah menyosialisasikan aturan lebih utuh kepada masyarakat supaya kejadian yang sama tak kembali terulang.

Baca juga: Pasien Covid-19 Dipulangkan Paksa Saat Kritis, Akhirnya Meninggal, Keluarga Tolak Jenazah Dimakamkan dengan Prokes

 

dr Agus Burhan Syah, mantan direktur RS Jember Klinik saat menjalani sidang  pelanggaran Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 di kantor Satpol PP Jember Kompas.com/Bagus Supriadi dr Agus Burhan Syah, mantan direktur RS Jember Klinik saat menjalani sidang pelanggaran Prokes Pencegahan Penyebaran Covid-19 di kantor Satpol PP Jember
Mantan direktur RS juga didenda

Selain pemilik warung, penggagas acara pun turut dikenai sanksi denda Rp 10 juta.

Acara tersebut digelar oleh mantan Direktur RS Jember Klinik Agus Burhan Syah.

“Memutuskan denda Rp 10.000.000 subsider 15 hari kurungan,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo kepada Kompas.com usai sidang, Senin.

Selain masalah izin, Erwin menilai jumlah peserta acara pun cukup banyak, yakni melebihi 20 orang.

Baca juga: Tangis Ketua DPRD dan Para Pejabat Saat Jenazah Bupati Yasin Payapo Dilepas

Para peserta ialah 10 orang keluarga pria, 10 orang keluarga perempuan dan beberapa tamu lain.

“Sebenarnya acara seperti itu tidak boleh, apalagi Jember masuk PPKM Level 4,” tambah dia.

Erwin juga menyebut bahwa penyelenggara abai terhadap prokes pencegahan Covid-19.

“Ada yang dinilai abai, seperti saat melakukan sesi foto bersama tanpa prokes,” jelas dia.

Saat dimintai tanggapan, dr Agus Burhan Syah langsung pergi dan tidak memberikan pernyataan.

(KOMPAS.COM/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Ban Terbalik, Pencari Batu di Lahat Hilang Terseret Arus Sungai Lematang

Regional
Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Cemburu Istri Hubungi Mantan Suami, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Anak Tiri

Regional
Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Nasdem dan PKB Silaturahmi Jelang Pilkada di Purworejo, Bahas Kemungkinan Koalisi

Regional
Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Ibu di Bengkulu Jual Anak Kandung Rp 100.000 ke Pacarnya

Regional
Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Bukan Cincin, Jari Pria Ini Terjepit Tutup Botol dan Minta Bantuan Damkar

Regional
Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Kejari Pontianak Bantah Hambat Perkara Mantan Caleg Tipu Warga Rp 2,3 Miliar

Regional
Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Bukan Modus Begal, Pria Terkapar di Jalan dalam Video di TNBBS Ternyata Kecelakaan

Regional
Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Pj Wali Kota Muflihun Minta Jalan Rusak Segera Diperbaiki, Dinas PUPR Pekanbaru: Secara Bertahap Telah Diperbaiki

Regional
Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Asmara Berujung Maut, Wanita di Wonogiri yang Hilang Sebulan Ternyata Dibunuh Pacar

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang Hujan Sedang

Regional
Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Jembatan Menuju Pos Pantau TNI AL di Pulau Sebatik Ambruk, DPRD Desak Segera Bangun Ulang

Regional
11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

11 Tokoh Daftar Pilkada 2024 di Partai Golkar Gunungkidul, Ada Bupati Sunaryanta

Regional
Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Penumpang Kapal di Nabire Kedapatan Bawa 1 Kg Ganja

Regional
Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Pembunuhan di Wonogiri, Pelaku Kubur Jasad Kekasih di Pekarangan Rumah

Regional
Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Kronologi Tentara Amerika Meninggal di Hutan Karawang, Sempat Terpisah Saat Survei Latihan Gabungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com