Mantan direktur RS juga didenda
Selain pemilik warung, penggagas acara pun turut dikenai sanksi denda Rp 10 juta.
Acara tersebut digelar oleh mantan Direktur RS Jember Klinik Agus Burhan Syah.
“Memutuskan denda Rp 10.000.000 subsider 15 hari kurungan,” kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Jember Erwin Prasetyo kepada Kompas.com usai sidang, Senin.
Selain masalah izin, Erwin menilai jumlah peserta acara pun cukup banyak, yakni melebihi 20 orang.
Baca juga: Tangis Ketua DPRD dan Para Pejabat Saat Jenazah Bupati Yasin Payapo Dilepas
Para peserta ialah 10 orang keluarga pria, 10 orang keluarga perempuan dan beberapa tamu lain.
“Sebenarnya acara seperti itu tidak boleh, apalagi Jember masuk PPKM Level 4,” tambah dia.
Erwin juga menyebut bahwa penyelenggara abai terhadap prokes pencegahan Covid-19.
“Ada yang dinilai abai, seperti saat melakukan sesi foto bersama tanpa prokes,” jelas dia.
Saat dimintai tanggapan, dr Agus Burhan Syah langsung pergi dan tidak memberikan pernyataan.
(KOMPAS.COM/ Kontributor Jember, Bagus Supriadi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.