KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 63 tahun, Suryadi, warga Pakintelan, Semarang, Jawa Tengah dipenjara karena membatalkan transaksi jual beli tanah miliknya seluas 2.300 meter persegi.
Menurut kuasa hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno, penahanan kliennya tersebut banyak kejanggalan.
"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Jadi Korban Tabrak Lari di Kabupaten Semarang, Pengendara Honda CB150R Tewas
Yohanes menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap kasus yang membelit kliennya tersebut.
"Kami hanya menginginkan keadilan karena penyidik tergesa-gesa mengambil keputusan menahan klien kami dan mengabaikan ada faktor mediasi juga," paparnya.
Baca juga: Batalkan Jual Beli Tanah, Kakek 63 Tahun Asal Semarang Dijebloskan Tetangga ke Penjara
Yohanes menjelaskan, kasus itu berawal saat kliennya didatangi seorang makelar berinisial MD.
Saat itu MD ingin membeli tanah milik Suryadi seluas 2.300 meter persegi.
Awalnya, Suryadi mematok dengan harga Rp 1 juta, namun setelah negosiasi akhirnya sepakat Rp 900.000 per meter persegi.
Salah satu pertimbangan Suryadi mau menurunkan harga karena MD mengaku tanah itu akan dibangun gedung haji.
"Alasan Suryadi karena menurut MD tanah itu akan digunakan untuk kepentingan umat melalui ikatan persaudaraan haji Indonesia (IPHI) untuk dibangun gedung haji," jelas Yohanes.
Baca juga: Pilu, Bintang Arafah Dibakar Hidup-hidup, Diduga Dipicu Jual Beli Lahan Lelang
Setelah itu, Suryadi diajak MD ke rumah S, warga yang hendak membeli tanah tersebut.
Sesampainya di rumah pembeli S, Suryadi diperlihatkan uang Rp 50 juta sebagai tanda jadi.
"Namun itu yang diserahkan hanya Rp 30 juta, dan yang Rp 20 juta disimpan S, katanya untuk jaga-jaga kalau ada keperluan lain," ungkapnya.
Suryadi lalu diminta menandatangani kuitansi tanda jadi yang dibuat S.
Namun, ketika sudah ditandatangani, fotokopi kuitansi itu tidak diberikan kepada Surayadi.
"Ternyata di kuintasi itu ada tambahan tulisan, kalau pembeli membatalkan maka uang tanda jadi hilang, namun kalau penjual yang membatalkan harus mengganti tiga hingga 10 kali lipat," paparnya.
Menurut Yohanes, kliennya membatalkan tanda jadi karena ada kejanggalan yang ditemukannya, yaitu setelah proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Saat itu, dokumen yang sudah jadi ternyata tidak sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu harga jual Rp 900.000 per meter persegi, namun oleh MD dan S dianggap menjual Rp 900 juta untuk seluruh luasan tanah.
"Karena itu, Suryadi membatalkan perjanjian jual belinya. Dia juga berniat mengembalikan tanda jadi," ungkapnya.
Baca juga: Perangkat Desa di Boyolali Dibakar Hidup-hidup, Berawal Jual Beli Tanah
Melihat kondisi itu, S dan MD justru meminta pengembalian 10 kali uang tanda jadi yang telah diterima, yakni Rp 300 juta.
Kliennya, kata Yohanes, mengaku tak memiliki uang sebanyak itu. Akhirnya, digelar mediasi melibatkan pihak kelurahan.
"Karena Suryadi tidak mampu, akhirnya ada mediasi juga di kantor kelurahan. Kemudian turun lagi menjadi lima kali lipat, hingga disepakati penggantian tiga kali lipat dari tanda jadi," kata Yohanes.
Anehnya, menurut Yohanes, akibat pembatalan tersebut, Suryadi dianggap melakukan penipuan dan ditahan di Polsek Gunungpati.
"Klien kami dianggap melanggar Pasal 378 dan 372. Ini kan aneh, tidak ada yang tertipu dan ini masalah perdata. Tanah milik klien, uang tanda jadi juga siap dikembalikan, kok malah dianggap melanggar hukum," jelasnya.
Baca juga: Ingin Tetap Bisa Nafkahi Keluarga Jadi Alasan Kakek Safaruddin Kayuh Belasan Km untuk Divaksin
Sementara itu, aparat kepolisian mengaku kasus tersebut sedang diselidiki. Suryadi juga masih ditahan untuk dimintai keterangannya.
"Kasusnya Suryadi sedang ditangani Polsek Gunungpati," Kapolsek Gunungpati AKP Agung Yudiawan saat dihubungi wartawan, Senin (2/8/2021).
(Penulis: Kontributor Ungaran, Dian Ade Permana | Editor: Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.