KUPANG, KOMPAS.com - Kopral EP, anggota TNI yang bertugas di Koramil Manufui, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), akhirnya ditahan oleh Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Dia ditahan setelah menganiaya dua orang pelajar SMP dan SMA, yakni JU (15) dan YN (17).
"Yang bersangkutan (EP) telah kita tahan sejak kemarin di Kupang," ujar Komandan Denpom IX/1 Kupang Letkol Cpm Joao Cesar Dacosta Corte saat dihubungi Kompas.com, Minggu (1/8/2021).
Baca juga: Cerita PCR Gratis di NTT
Joao menyebutkan, usai kejadian penganiayaan, anggotanya lalu datang ke Kabupaten TTU untuk menjemput Kopral EP.
Menurut Joao, pihaknya juga menunggu hasil rontgen korban dari Rumah Sakit Leona Kefamenanu, untuk kepentingan proses hukum.
Dia mengatakan, hasil visum dan rontgen akan dijadikan sebagai alat bukti hukum bagi pelaku.
"Intinya, kita akan proses sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Joao.
Menurut Joao, Kopral EP akan diminta bertanggung jawab atas kasus penganiayaan yang dilakukan.
"Salah satu langkah tegas yang kita lakukan adalah langsung menahan oknum anggota tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Joao.
Baca juga: Soal Anggota TNI Aniaya Pelajar, Dandim Turun Tangan dan Pelaku Ditindak Tegas