KOMPAS.com- Polisi sudah menangkap sopir mobil rescue yang menabrak pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan.
Sopir berinisial SB itu ternyata mengendarai mobil milik Dinas Sosial Kabupaten Takalar. SB adalah sopir dari Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.
Kepada polisi, SB mengaku kabur dan tidak menolong pesepeda yang ditabraknya karena takut.
"Karena situasi ramai dan banyak sorakan, pelaku melarikan diri. Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," kata Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam, Jumat (30/7/2021), seperti dilansir Antara.
Baca juga: Mobil Rescue Dinas Sosial Tabrak Pesepeda di Makassar, Korban Alami Luka pada Wajah
Kadarislam mengatakan, tabrak lari itu terjadi pada Rabu (28/7/2021) pagi setelah Kepala Dinas Sosial Takalar berkegiatan di Makassar.
Setelah itu, pejabat itu bergegas kembali ke Takalar.
"Kan situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," sebut Kadarislam.
Kadarislam menyatakan, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Mobil Penabrak Lari Pesepeda di Makassar Ternyata Milik Pemkab Takalar, Wakil Bupati Minta Maaf
Sopir Kepala Dinas Sosial Takalar itu bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda maksimal Rp 75 juta.
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.