KOMPAS.com- Polisi menangkap sopir mobil yang menabrak lari pesepeda di Jalan Nusantara, Makassar, Sulawesi Selatan.
Pengemudi mobil double cabin yang merupakan kendaraan Dinas Sosial Kabupaten Takalar itu berinisial SB. Dia adalah sopir Kepala Dinas Sosial Takalar, Dirham.
Kepala Kepolisian Resor Pelabuhan Makassar AKBP Kadarislam mengatakan, SB ditangkap pada Jumat (30/7/2021) sore.
"(Sekarang) diambil keterangannya di Polres. Untuk sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan," kata Kadarislam, Jumat, seperti dilansir Antara.
Baca juga: Mobil Dinas Sosial Takalar Tabrak Lari Pesepeda di Makassar, Wakil Bupati Minta Maaf
Berdasarkan keterangan SB, tabrak lari pada Rabu (28/7/2021) pagi itu terjadi setelah Dirham berkegiatan di Makassar dan bergegas kembali ke Takalar.
Saat melalui Jalan Nusantara yang sepi pengendara, SB mempercepat laju kendaraan.
"Situasi arus lalu lintas terlihat lengang jadi mobilnya dikebut untuk buru-buru kembali ke Takalar," sebut Kadarislam.
Setelah menabrak pesepeda, SB mengaku tidak berani keluar dan menolong. Pasalnya, beberapa rekan korban menyoraki dan situasi berubah ramai.
"Pelaku takut apalagi kepala dinasnya itu sudah tua, jadi melarikan diri," ujar Kadarislam.
Baca juga: Mobil Rescue Dinas Sosial Tabrak Pesepeda di Makassar, Korban Alami Luka pada Wajah
Kadarislam menyatakan, SB terancam dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sopir Kepala Dinas Sosial Takalar itu bisa dihukum tiga tahun penjara dan didenda maksimal Rp 75 juta.
"Mobil dinasnya juga sudah kita amankan sekarang sebagai barang bukti," terangnya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.