Ricky mengemukakan, AA diketahui berangkat ke Arab Saudi pada 21 Januari 2021 menggunakan visa ziarah, sehingga diduga unprosedural.
Kendati begitu, sebagai warga Cianjur, pemerintah daerah akan memberikan perlindungan dan berupaya memulangkannya sebagaimana permintaan pihak keluarga.
“Namun, karena unprosedural dan datanya tidak tercatat di KBRI, sehingga butuh waktu dalam penanganannya. Namun, semoga saja yang ini bisa cepat, kami terus koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” kata Ricky.
Pihaknya pun mengimbau, warga Cianjur yang hendak bekerja di luar negeri untuk senantiasa menempuh jalur prosedural melalui dinas terkait.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, ditegaskan Ricky, pihak perusahaan yang akan memberangkatkan harus merekrut calon PMI (pekerja migran Indonesia) yang sudah terdaftar di dinas tenaga kerja dan transmigrasi.
“Sehingga tidak lagi dikenal istilah percaloan atau sponsor dalam proses pemberangkatan PMI,” ujar Ricky.