KUPANG, KOMPAS.com - Kapal-kapal penumpang dilarang masuk ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka mengatakan, larangan itu mulai berlaku, Selasa (27/7/2021) besok.
Baca juga: 7 Debt Collector di Bali Keroyok Pria hingga Tewas di Jalan, Bermula Tagih Tunggakan Kredit Motor
Nuka menyebut, kapal penumpang dari luar dilarang masuk ke NTT selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk penanganan pandemi Covid-19.
"Larangan untuk kapal penumpang ini, berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama masa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 27 Juli-8 Agustus 2021 mendatang," kata Nuka, kepada Kompas.com, Senin (26/7/2021).
Menurut Nuka, larangan beroperasinya kapal penumpang ini, diperpanjang seperti masa PPKM sebelumnya, karena munculnya kasus penyebaran Covid-19 varian delta di wilayah NTT.
"Kami punya informasi dan data, kalau varian delta Covid-19 masuk ke NTT karena pelaku perjalanan yang datang dari luar NTT," kata dia.
Baca juga: Pasien Covid-19 yang Sesak Napas Ditipu, Bermula Beli Tabung Oksigen Rp 7,5 Juta, Pelaku Ditangkap
Sehingga, lanjut dia, larangan beroperasinya kapal laut ini untuk membatasi pelaku perjalanan dari luar NTT lewat jalur laut, seperti dari NTB yang masuk ke Labuan Bajo dan dari Sulawesi Selatan yang masuk ke Pulau Flores.
"Kita ingin memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sehingga perlu dibuat kebijakan ini," tegas dia.
Larangan beroperasinya kapal laut ini kata dia, hanya diberlakukan untuk kapal penumpang.
Sedangkan kapal pengangkut logistik atau barang tetap beroperasi seperti biasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.