Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk PPKM Level 3, 69.922 Pekerja di Boyolali Tetap Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Kompas.com - 23/07/2021, 18:59 WIB
Labib Zamani,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Puluhan ribu tenaga kerja di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sedikit bernapas lega saat PPKM.

Meskipun Boyolali masuk daerah pandemi Covid-19 level 3, pekerja yang berpenghasilan berupa gaji maksimal Rp 3,5 juta tetap akan mendapatkan subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1 juta dari Pemerintah Pusat.

"Untuk Boyolali itu kan masuk level 3. Tadi dijelaskan hasil zoom dengan Kementerian Ketenagakerjaan level 3 tetap mendapatkan BSU untuk pekerja kontrak badan usaha khususnya yang gajinya maksimal Rp 3,5 juta," kata Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolal, M Syawaludin dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Buruh di Gunungkidul Berharap Pemerintah Kaji Ulang Kriteria Penerima Subsidi Gaji

Syawaludin menyebutkan, jumlah tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah di Boyolali hingga 30 Juni 2021 tercatat 69.922 orang.

Dia menambahkan, puluhan ribu tenaga kerja tersebut tersebar di 1.247 badan usaha.

"Tenaga kerja (peserta BPJS Ketenagakerjaan) di Boyolali kebanyakan aneka industri sehingga memenuhi syarat. Sehingga untuk PPKM level 3 tetap mendapatkan BSU," ujar dia.

Penerima bantuan subsidi gaji tersebut adalah tenaga kerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebelum Juni 2021.

"BSU dipersyaratkan juga dia aktif kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan iurannya. Data sampai dengan per 30 Juni 2021. Sehingga di sini ada itikad bersama persyaratannya yaitu pekerja dan perusahaannya aktif di BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.

Baca juga: Para Pekerja di Medan Akan Dapat Subsidi Gaji, Segini Besarannya

"Kedua dia tidak boleh double subsidi. Ketika dia dapat prakerja tidak dapat BSU. Termasuk program PKH itu tidak boleh. Intinya tidak double subsidi," tambahnya.

Adapun untuk kewenangan penetapan penerima bantuan subsidi gaji langsung dari Kementerian Ketenegakerjaan dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kita pun hanya mendampingi menerma data (penerima) saja," ungkap Syawaludin.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah bakal melanjutkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021.

Namun, BSU ini diberikan kepada pekerja dengan gaji Rp 3,5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, jika pekerja di wilayah PPKM yang UMK-nya di atas Rp 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

"Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).

Ida mengungkapkan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan. Artinya pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta.

Kendati demikian, bantuan hanya diberikan kepada pekerja yang berada di daerah pandemi Covid-19 level 4 sesuai dengan instruksi Mendagri.

Pekerja pun berada dalam industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri properti, dan real estate.

"Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat (BSU)," beber Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com