KARAWANG, KOMPAS.com - Sebanyak 10 perusahaan di Karawang, Jawa Barat, mendapat sanski lantaran melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie mengatakan, sanksi yang diberikan kepada 10 perusahaan tersebut berupa denda mulai dari Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
"Sehingga total denda yang disetorkan ke negera sebesar Rp 93 juta," kata Rihayatie di sela HUT Adhyaksa ke-61 di Kantor Kejari Karawang, Kamis (17/7/2021).
Baca juga: Selama PPKM Level 4, Penyekatan Jalan di Karawang Tetap Ada
Selain 10 perusahaan, Kejaksaan Negeri Karawang juga menjatuhkan sanksi kepada 270 orang yang kedapatan tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PPKM Darurat.
Sidang pelanggaran protokol kesehatan dilaksanakan dengan dua cara, yakni tatap muka dan daring.
"Sidang dimulai dari tanggal 6 Juli sampai 19 Juli kemarin," kata Rohayatie.
Baca juga: Ridwan Kamil Putuskan Seluruh Jabar Terapkan PPKM Level 4
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Karawang melakukan sidak ke sejumlah perusahaan.
Dari sidak itu, selain melanggar ketentuan PPKM Darurat, didapati sejumlah perusahaan belum maksimal dalam menerapkan protokol kesehatan.
Adapun 10 perusahaan yang dikenai sanksi yakni:
1. PT Sumi Rubber Indonesia di kawasan industri Indotaisei Cikampek.
2. PT Asietex Sinar Indopratama di Jalan Interchange Cikampek.
3. PT Honda Prospect Motor di kawasan industri Mitra Karawang.
4. PT Fujita Indonesia di kawasan industri KIIC.
5. PT Monokem Surya di Rengasdengklok.