Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja 15 Tahun Korban Perdagangan Orang Dianiaya dan Diperas Majikan di Malaysia

Kompas.com - 23/07/2021, 10:31 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – HK (15), korban perdagangan orang asal Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar) sempat bekerja sebagai operator di Malaysia.

Namun karena tidak mahir,  HK menjadi sasaran amarah majikannya.

“HK akan dipekerjakan sebagai operator. Rupanya HK yang masih berusia 15 tahun tak bisa mengoperasikannya,” kata Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prasetyo saat dihubungi, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Menikah di KUA, Wali dan Pengantin Perempuan Positif Covid-19 Terpaksa Menunggu di Dekat Gerbang

Tri melanjutkan, di Malaysia, HK mendapatkan tindak kekerasan dan intimidasi.

Selain itu, majikannya di Malaysia mengirim video dan foto korban kepada keluarga dan meminta uang tebusan Rp 30 juta, agar korban bisa dipulangkan.

“Uangnya tak sempat dikirim. Pihak keluarga melaporkan ke polisi, kemudian kami menghubungi konsulat, dan HK dipulangkan,” terang Tri.

Sebagaimana diketahui, setelah HK dipulang, kepolisian melakukan penyidikan dan menangkap 3 orang pelaku, masing-masing berinisial UI, NH dan MS.

Ketiganya ditangkap di tempat berbeda. UI dan NH ditangkap di Kabupaten Sambas, MS ditangkap di Kota Pontianak.

Wakapolres Sanggau, Kompol Agus Dwi Cahyono mengatakan, awal mulanya HK dibawa MS ke tempat penampungan di Kota Pontianak. Kemudian, memerintahkan NH untuk membawa HK kepada UI di Desa Sasak, Kecamatan Galing, Kabupaten Sambas.

“Oleh UI, korban dioper lagi menggunakan ojek masuk ke Malaysia,” ucap Agus.

Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Perempuan Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi

Agus menjelaskan, pengungkapan bermula ketika orangtua korban melaporkan, bahwa anaknya HK mengalamai pengancaman dan tindak kekerasan di Malaysia.

Mendapat laporan tersebut, jelas Agus, pihaknya berkoodinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Malaysia untuk memulangkan HK.

“Setelah itu, HK berhasil dipulangkan. Kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku yang memasukkan HK ke Malaysia,” ujar Agus.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun, denda paling sedikit Rp 60 juta, dan atau Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, ancaman hukumannya paling singkat 3 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta.

“Saat ini ketiganya masih dalam pemeriksaan mendalam,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com