KULON PROGO, KOMPAS.com – Wali nikah dan seorang mempelai wanita asal Pedukuhan Sidowayah, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terkonfirmasi positif Covid-19 sehari sebelum berlangsung pernikahan.
Meski demikian, pengantin tetap bisa melangsungkan pernikahan di KUA Sentolo, Kamis (22/7/2021) pukul 09.00 WIB.
“Tetap berjalan lancar, walaupun calon pengantin (catin) putri ternyata positif. Demikian juga (meskipun) wali nikahnya positif Covid-19,” kata Kepala KUA Kapanewon Sentolo, Muhamad Sururudin, lewat telepon, Kamis (22/7/2021) malam.
Baca juga: Kehamilan Diduga Palsu, Perempuan Korban Pemukulan Satpol PP Gowa Dilaporkan ke Polisi
Pernikahan ini rencananya berlangsung di Sidowayah, Kamis, pukul 09.00 WIB.
Mempelai pria dari Pedukuhan Kalikepek, Giripeni, Wates dan mempelai perempuan asal Sidowayah. Tenda dan segala persiapan pernikahan sudah siap.
Pernikahan di masa PPKM cukup ketat. Sehari sebelumnya, Satgas Covid-19 Kapanewon sudah mengingatkan agar pemilik hajatan tidak melaksanakan resepsi.
Pihak keluarga menyepakati tidak melaksanakan resepsi di rumah, tetapi hanya akad nikah di kantor KUA Sentolo pada hari Kamis.
Rabu (21/7/2021) malam itu, wali dan calon mempelai, beserta dua saksi mengikuti test antigen di RS Quenn Latifa, Sentolo.
Hasil tes menjadi syarat pernikahan di KUA esok hari.
Hasil antigen, wali dan calon mempelai wanita positif Covid-19, calon pengantin pria negatif dan dua orang saksi negatif.
Atas informasi itu, penghulu menyarankan cukup calon pengantin pria yang hadir, sedangkan mempelai putri tidak harus hadir.
Wali nikah mewakilkan diri kepada penghulu KUA dengan dua orang saksi.
Baca juga: Pengantin Pria Positif Covid-19, Akad Nikah Digelar di Teras, Jarak dengan Penghulu 4 Meter
Sururudin mengungkapkan, ternyata semua tetap hadir. Terpaksa para mempelai dipisahkan saat akad. Wali dan mempelai putri berdiri di luar dekat gerbang, sedangkan si pria di dalam ruang KUA.
Prosesi akad pun bisa berjalan pukul 09.00 WIB.
“Kedua pasangan tetap sah menurut aturan agama dan negara, memenuhi syarat dan rukun pernikahan,” kata Sururudin.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.