GOWA, KOMPAS.com - Kasus penganiyaan terhadap pasangan suami isteri (pasutri) pemilik warung kopi oleh Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang viral di media sosial berbuntut panjang.
Salah satu organisasi masyarakat melaporkan pasutri ini ke pihak kepolisian terkait status kehamilan korban yang diduga palsu.
Nur Halim (26) dan isterinya Riana (34) resmi dilaporkan oleh salah satu ormas, Kamis (22/7/2021) pukul 14.00 ke Mapolres Gowa terkait berita bohong.
"Kami merasa kecewa sebab korban ternyata tidak hamil padahal telah tersebar luas bahwa ia mengakui kehamilannya sudah 9 bulan dan setelah tes USG ternyata negatif," kata Ketua Brigade Muslim Indonesia (BMI) Zulkifli, pada Kamis.
Baca juga: Anggota Satpol PP Diduga Aniaya Wanita Hamil, Bupati Gowa Serahkan Kasusnya ke Polisi
Polisi yang dikonfirmasi mengaku laporan salah satu ormas ini telah diterima dan sementara dalam penyelidikan.
"Kemarin pelapor datang dengan membawa bukti berupa rekaman live serta rekaman video yang berisi korban mengaku hamil dan saat ini masih dalam proses penyelidikan" kata Kasubag Humas Polres Gowa AKP Mangatas Tambunan melalui sambungan telepon, Jumat (23/7/2021).
Kasus penganiayaan ini sendiri terjadi saat Satgas tengah melakukan razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di salah satu warung kopi di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, pada Rabu (14/7/2021) lalu.
Pemilik kafe yang merupakan pasutri menjadi korban penganiyaan oleh Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa yang kini sedang menjalani penahanan di Mapolres Gowa setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.